Kuasa Hukum:
Selasa, 06 Januari 2026, 18:19 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Erwin. (Foto: Istimewa)
RMOL.Penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam kasus penyalahgunaan wewenang tidak sesuai aturan tidak berjalan sesuai ketentuan hukum.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Bobby Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 6 Januari 2025.
"(Tetapi) kami tetap menghargai proses peradilan dan penyidikan,” ujar Bobby.
Bobby menjelaskan, secara normatif penetapan status tersangka semestinya disampaikan secara resmi dan langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Namun dalam kasus kliennya, kata Bobby, status tersangka justru diumumkan lebih dahulu melalui konferensi pers pada 10 Desember 2025, sementara surat penetapan belum diterima secara sah.
“Surat penetapan itu baru disampaikan satu hari kemudian, malam hari, dengan cara yang menurut kami tidak patut. Tentu ini berdampak pada harkat dan martabat klien kami,” kata Bobby.
Menurut Bobby, pengumuman terbuka tersebut telah memunculkan stigma negatif di tengah masyarakat yang berimplikasi langsung pada kondisi psikologis dan nama baik kliennya, yang hingga kini masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung.
Selain soal prosedur, Bobby juga menyoroti substansi perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dinilai belum pernah diklarifikasi secara utuh kepada kliennya. Padahal, penyidik disebut telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara tersebut.
“Faktanya, sampai hari ini klien kami belum pernah diperiksa terkait substansi utama perkara. Sementara saksi yang diperiksa jumlahnya sudah sekitar 80 orang,” kata Bobby.
Ia juga mengungkapkan keberatan atas tindakan penyitaan barang bukti, khususnya handphone kliennya yang disita saat masih berstatus sebagai saksi. Bahkan, terdapat saksi lain yang handphonenya telah disita, sementara pemeriksaan baru dilakukan keesokan harinya.
“Ini kan menimbulkan pertanyaan,” kata Bobby dikutip dari
RMOLJabar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.