Rabu, 24 Desember 2025, 16:02 WIB
Ilustrasi kriminalisasi. (Foto: tempo.co)
RMOL. Penasihat hukum Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, FAK, menilai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana alam senilai Rp1,5 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sarat kriminalisasi.
"Dari beberapa fakta yang terjadi, penetapan tersangka terhadap klien kami merupakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Samosir," tulis keterangan pers penasihat hukum Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan, dan Rizon F Manullang, dikutip redaksi, Rabu, 24 Desember 2025.
Kuasa hukum menyoroti peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025, sementara hasil audit kerugian keuangan negara belum ada. Hal ini menurut mereka merupakan preseden buruk.
"Preseden buruk dalam tahapan penyidikan yang sesuai dengan KUHAP. Seharusnya penyidik sudah memiliki hasil perhitungan kerugian keuangan negara," kata penasihat hukum.
Mereka juga mempertanyakan penggunaan jasa akuntan publik dalam penghitungan kerugian negara, apakah sebelumnya sudah ada audit oleh instansi pemerintah sesuai amanat undang-undang.
"Jika penyidik menggunakan jasa akuntan publik dalam mengaudit, tentu harus juga dilihat apakah terhadap sudah dilakukan sebelumnya audit oleh instansi pemerintah sesuai amanat UU," tulis mereka.
Terkait tudingan penerimaan fee 15 persen, kuasa hukum meminta penyidik membuktikannya secara autentik.
"Apakah penyidik punya bukti fisik? Jika hanya pengakuan pihak lain, bagaimana menguji kebenarannya. Kalau ada fee, pasti ada pemberi dan penerima. Kenapa hanya penerima yang dijadikan tersangka?" tegasnya.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa FAK bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Kadis Sosial dan PMD tidak punya kewenangan menentukan terlaksana atau tidaknya penyaluran bantuan. Kalau bicara kerugian negara, seharusnya diminta dulu pertanggungjawaban PPK."
Soal dugaan perubahan mekanisme bantuan dari tunai menjadi barang melalui BumDes Ma Marsada Tahi, kuasa hukum membantah keras.
“Itu hanya prasangka. Dalam SPJ jelas ada pesanan barang yang langsung diajukan masyarakat sesuai kebutuhan, bukan diarahkan oleh Dinas Sosial dan PMD,” kata penasihat hukum.
Mekanisme tersebut, lanjutnya, juga sesuai dengan Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 31/3/BS.00.01/8/2024 yang membolehkan bantuan dimanfaatkan untuk modal usaha, pembelian alat, mesin, atau sarana pendukung.
Terakhir, kuasa hukum menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini tidak dapat berdiri sendiri.
"Proses pemindahbukuan dana dari rekening merupakan tanggung jawab dan kewenangan pihak perbankan, termasuk mekanisme pelaksanaannya," tulis mereka lagi.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.