Tiga hakim yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung 9Kejagung) dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada Senin dini hari, 14 April 2025. Dok Foto: Pupenkum Kejagung Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
SEBELUMNYA
Kolaborasi dengan TurkiBERIKUTNYA
Wakil Rakyat jadi Saksi