Rabu, 20 Juli 2022, 09:37 WIB
Terpidana kasus karantina kesehatan dan penyiaran kabar bohong, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu pagi (20/7). Sebelum bebas bersyarat, Habib Rizieq dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ia sebelumnya menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim cabang Rutan Cipinang sejak 12 Desember 2020 dengan tiga putusan hakim, yakni dua kasus kekarantina kesehatan dan pidana menyiarkan berita bohong.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.