Kamis, 13 September 2018, 22:10 WIB
Polisi membekuk lima tersangka perdagangan manusia (human trafficking) atas korban Enti Sutini, dengan modus memperkerjakan korban sebagai asisten rumah tangga dengan data palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/9).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.