Dalam sebuah unggahan di Telegram pada Jumat (6/9), Durov yang baru dibebaskan mengaku masih syok dan mencoba memahami apa yang dialaminya di Prancis.
Menurutnya, penangkapan itu tidak wajar karena jika memang ada keluhan harusnya dilaporkan langsung pada perusahannya, bukan menangkap dirinya.
"Menggunakan undang-undang dari era pra-ponsel pintar untuk mendakwa CEO atas kejahatan yang dilakukan oleh pihak ketiga di platform yang dikelolanya merupakan pendekatan yang salah arah," seperti dimuat
New York Times.Durov menyindir otoritas Prancis dengan menyebut tidak akan ada yang mau membuat aplikasi baru jika tau mereka akan ditangkap.
"Tidak ada inovator yang akan membuat perangkat baru jika mereka tahu mereka dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas potensi penyalahgunaan perangkat tersebut," kata dia.
Dia mengaku bahwa dengan 950 juta pengguna, Telegram dengan mudah diakses oleh penjahat untuk menyalahgunakan platform tersebut. Tetapi perusahaannya terus berusaha mengatasi hal tersebut.
"Itulah sebabnya saya menjadikannya tujuan pribadi saya untuk memastikan kami meningkatkan berbagai hal secara signifikan dalam hal ini," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Prancis mengatakan bahwa penangkapan Durov pekan lalu dilakukan karena Telegram tidak menanggapi keluhan yang dilaporkan.
Durov ditahan selama empat hari dan tengah diselidiki secara resmi atas dugaan keterlibatan dalam membiarkan transaksi terlarang, perdagangan narkoba, penipuan, dan penyebaran gambar pelecehan seksual anak berkembang di situsnya.
Pria berusia 39 tahun itu lahir di Rusia dan sekarang tinggal di Dubai, tempat Telegram berkantor pusat. Ia memegang kewarganegaraan Uni Emirat Arab dan Prancis.
Telegram, yang didirikannya pada tahun 2013, sangat populer di Rusia, Ukraina, dan negara-negara bekas Uni Soviet.
Aplikasi tersebut dilarang di Rusia pada tahun 2018, setelah sebelumnya ia menolak untuk menyerahkan data pengguna. Larangan tersebut dicabut pada tahun 2021.
Telegram menduduki peringkat sebagai salah satu platform media sosial utama setelah Facebook, YouTube, WhatsApp, Instagram, TikTok, dan Wechat.
BERITA TERKAIT: