Mereka adalah Austria, Ceko, Guatemala, Israel, Liberia, Mikronesia, Papua New Guinea, Paraguay, dan Amerika Serikat (AS).
Pada Jumat (8/12), AS memberikan veto di Dewan Keamanan PBB terkait resolusi serupa, menuntut gencatan senjata segera di Gaza. Sementara Inggris, yang juga memiliki hak veto, memilih abstain.
Pemungutan suara di Majelis Umum PBB dilakukan setelah Dewan Keamanan PBB gagal menghasilkan resolusi.
Meski tidak mengikat, resolusi Majelis Umum PBB memiliki bobot politik, mencerminkan pandangan global mengenai perang di Gaza.
Selain 10 negara yang menolak, sebanyak 23 negara memilih abstain. Mereka adalah Argentina, Bulgaria, Tanjung Verde, Kamerun, Guinea Khatulistiwa, Georgia, Jerman, Hungaria, Italia, Lithuania, Malawi, Kepulauan Marshall, Belanda, Palau, Panama, Romania, Slovakia, Sudan Selatan, Tongo, Tonga, Ukraina, Inggris, dan Uruguay.
BERITA TERKAIT: