Ketua Mahkamah Agung, Satiu Simativa Perese, bersama dengan Hakim Leiataualesa Daryl Clarke, menyimpulkan bahwa penangguhan mantan perdana menteri Tuilaepa Sailele Malielegaoi tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Seperti dimuat RNZ, Rabu (5/7), Tuilaepa bersama sekretaris partai HRPP, Lealailepule Rimoni Aiafi telah diskors dari parlemen tanpa bayaran selama dua tahun, sejak Oktober lalu, setelah pemerintah melakukan pemungutan suara rahasia untuk penangguhannya.
Keputusan itu diambil karena Tuilaepa dinilai telah melanggar aturan dan merusak nama baik Parlemen setelah dinyatakan bersalah, lantaran menolak untuk meninggalkan jabatannya pada 2021 lalu yang menyebabkan krisis konstitusional di Samoa.
Krisis itu kemudian diselesaikan oleh Pengadilan Banding Samoa dan memutuskan bahwa Fiame Naomi Mata'afa merupakan Perdana Menteri yang sah, dan membuat Tuilaepa ditangguhkan dari parlemen.
Namun setelah sembilan bulan, keputusan itu kini secara resmi telah dibatalkan oleh Pengadilan, karena dianggap tidak sah oleh otoritas Samoa.
"Selama sembilan bulan terakhir penangguhan berlangsung, pemilih mereka tidak diwakili di Dewan Perwakilan Rakyat, yang bertentangan dengan Pasal 44 (1) Konstitusi Samoa yang menetapkan prinsip pemerintahan yang bertanggung jawab dan representatif," jelas Mahkamah Agung dalam pernyataannya.
BERITA TERKAIT: