Hakim Boston, Rya Zobel, pada Rabu (26/4) memvonis seorang ilmuwan nano terkenal dan mantan ketua Departemen Kimia Harvard, Charles Lieber, dengan setengah tahun tahanan rumah dan denda 50.000 dolar atau Rp 738 miliar.
Setelah bebas nanti, Lieber tetap berada dalam pengawasan kepolisian selama dua tahun dan dikenai restitusi ke Internal Revenue Service sebesar 33.600 dolar AS atau Rp 496 miliar.
Mengutip
Malay Mail, Lieber ditangkap pada 2021 lalu dan divonis bersalah karena membuat pernyataan palsu tentang kerja sama penelitiannya bersama China kepada pihak berwenang.
Ia mengajukan pengembalian pajak palsu dan gagal melaporkan rekening bank China dalam kasus program "Inisiatif China".
Kasus Lieber menjadi bagian dari tindakan keras AS terhadap pengaruh China pada penelitian AS.
Lieber yang sedang berjuang melawan penyakit kankernya, menyangkal melakukan kesalahan.
BERITA TERKAIT: