Kasus tersebut diajukan oleh sebuah kelompok hak asasi manusia Israel dengan menggunakan undang-undang kontroversial yang disahkan pada tahun 2011 yang memungkinkan tuntutan perdata dibuka terhadap mereka yang menyerukan pemboikotan terhadap Israel.
Mereka mengatakan bahwa mereka adalah aktivis yang bekerja untuk "mengakhiri apartheid Israel" dan percaya bahwa boikot ekonomi, intelektual dan artistik adalah cara yang efektif untuk menyuarakan pendapat mereka.
Mereka mengajukan tuntutan di Yerusalem pekan ini dengan tuntutan ribuan dolar AS atas apa yang mereka sebut sebagai "luka emosional".
Nitsana Darshan-Leitner, pengacara yang mewakili penggugat, mengatakan bahwa klaim adalah yang pertama menunjukkan hubungan langsung antara seruan boikot dan "kerugian" yang ditimbulkan.
"Gadis-gadis ini adalah ideolog. Mereka akan masuk tentara tahun depan, dan mereka merasa sangat malu dan dilukai oleh tuduhan bahwa aktivis Selandia Baru menyalahkan Israel," katanya.
Sebelum pihak Lorde membatalkan konser di Tel Aviv diketahui kelompok HAM Selandia Baru mengirimkan surat kepada pihak Lorde yang mendukung pembatalan konser.
"Pertunjukan di Israel mengirimkan pesan yang salah," tulis mereka kepada penyanyi dan penulis lagu tersebut.
"Bermain di Tel Aviv akan terlihat memberi dukungan pada kebijakan pemerintah Israel, bahkan jika Anda tidak berkomentar mengenai situasi politik," tambahnya seperti dimuat
The Guardian.
[mel]