Pentagon Bantah Langgar Hukum Dalam Proses Pertukaran Sersan Bergdahl

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 22 Agustus 2014, 13:12 WIB
Pentagon Bantah Langgar Hukum Dalam Proses Pertukaran Sersan Bergdahl
john kirby/net
rmol news logo Pentagon menolak disebut melanggar aturan federal dalam proses pertukaran lima tahanan Taliban dengan seorang personil militer Amerika Serikat yang ditahan di Afghanistan, Sersan Bowe Bergdahl beberapa bulan lalu.

Pentagon sebelumnya dinilai tidak memberikan pemberitahuan yang tepat kepada Kongres soal pertukaran itu.

Seorang penasihat umum dari Kantor Akuntabilitas Pemerintah AS (GAO), Susan Poling dalam surat yang dikirimkan kepada sembilan senator Partai Republik menyebut bahwa komite Kongres yang relevan seharusnya diberitahu  setidaknya 30 hari sebelum proses pertukaran dilakukan.

Bukan hanya itu, Poling juga menekankan bahwa Pentagon juga telah melanggar hukum dengan menyisihkan dana untuk menjalankan proses pertukaran ketika tidak ada dana yang tersedia untuk menjalankan tujuan itu.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Pentagon John Kirby pada Kamis (21/8) menyebut bahwa pihaknya telah berupaya sebaik mungkin untuk menginformasikan Kongres saat hendak melakukan pertukaran itu. 

Ia menekankan bahwa hal itu bukan berarti Pentagon melakukan tindakan ilegal, melainkan pada saat itu tengah memburu waktu untuk menyelamatkan nyawa Bergdahl.

Kepada CNN, Kirby juga menyebut bahwa pada saat itu Presiden Amerika Serikat barack Obama juga menyebut bahwa tindakan itu harus dijalankan secara tepat dan boleh merupakan aturan 30 hari.

Bergdahl sendiri merupakan personil militer AS yang ditangkap taliban tahun 2009 lalu. Ia berhasil dibebaskan dalam sebuah proses pertukarang dengan lima orang pemimpin Taliban yang ditahan di penjara militer Guantanamo. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA