Cynthiara Alona, Terancam 5 Tahun Penjara

Sabtu, 19 Januari 2013, 08:59 WIB
Cynthiara Alona, Terancam 5 Tahun Penjara
Cynthiara Alona
rmol news logo Diinterogasi secara maraton oleh tim penyidik, akhirnya Alona mengaku dirinya menggunakan paspor palsu.

Saat menjadi buronan hingga ditang­kap paksa pihak Imigrasi, Cynthiara Alona mati-matian mem­bantah bahwa dirinya meng­gu­nakan paspor palsu saat beper­gian ke luar negeri. Namun setelah diin­terogasi maraton oleh pi­hak pe­nyidik Imig­rasi, sosialita dan model hot itu ak­hirnya mengaku be­nar memakai paspor palsu seperti yang dituduhkan.

“Sudah, dia akhirnya sudah mengakui bahwa itu paspor dia,” terang Kabag Humas Imigrasi Ja­karta Maryoto, kemarin.

Berkas perkara Alona bahkan sudah dilimpah­kan ke Kejaksaan pekan ini. “Saya lupa pastinya, yang pasti dalam minggu ini,” ungkap Maryoto.

Namun, ia belum bisa memastikan kapan per­sidangan untuk Alona dilangsungkan. Menu­rutnya, itu sudah bukan kewenangan penyidik. “Biasanya nggak lama setelah berkas dilimpahkan ke Kejak­saan,” lanjutnya.

Akibat perilakunya, Alona dijerat dengan pasal 126 huruf A Nomor 6 Tahun 2011 de­ngan ancaman hukuman lima tahun pen­jara dan denda maksimal Rp 500 juta.

Meski begitu, nampaknya Alona su­dah siap menghadapi persidangan. Sa­lah sa­tunya terlihat dengan mengganti kuasa hukum Ranto P Simanjuntak. Ini dila­kukan setelah gugatan pra­per­adilan di Pengadilan Negeri Ta­nge­rang dan pe­nangguhan pe­na­ha­nan­nya ditolak.

“Saya tidak mengetahui persis kenapa dia mengganti saya. Se­ki­tar seminggu yang lalu dia men­cabut surat kuasanya,” ungkap Ranto.

Hingga saat ini Ranto tidak mengetahui siapa pengacara pengganti dirinya itu.

“Saya tidak tahu siapa lawyer dia yang sekarang. Saya berharap proses hu­kum­nya nanti berjalan de­ngan baik dan keadilan ber­pihak sama dia,” cetusnya.

Menurut Ranto, berkas bintang film Diperkosa Setan itu masih berada di Kejaksaan Negeri Ta­ngerang. “Masih diproses di Kejaksaan, tapi saya juga belum tahu kapan sidang perdananya itu digelar,” ungkapnya.

Sekadar mengingatkan, pihak Imigrasi sudah membeberkan beberapa bukti yang menguatkan Alona bersalah soal penggunaan paspor palsu. Termasuk foto saat Alona sedang diperiksa pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, Alona keukeuh mengaku tak bersalah. Ranto yang kala itu masih mewakili Alona ber­ujar, foto tersebut tidak bisa menjadi alat bukti.

“Foto itu hanya petunjuk, bukan alat bukti. Kalau bicara hukum dalam KUHAP, harusnya penyidik membuktikan bahwa Alona tertangkap tangan de­ngan barang bukti tersebut, ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan), ada bukti pernah menahan Alona,” jelasnya.

 Ranto pun mempertanyakan asal paspor tersebut. Menurut dia, harusnya pemilik paspor tersebut yang ditahan.  â€œKasusnya bulan Oktober, Alona di­tang­kap bulan Desember, bagaimana bisa disebut ter­tangkap tangan? Kejadiannya sudah berbuan-bu­lan,” kata Ranto.

Dalam sebuah foto yang diperlihatkan pihak Imigrasi, Alona terlihat dalam sebuah ruangan untuk diinterogasi di Bandara Soekarno Hatta pada 17 Oktober 2012. Alona sempat membantah ber­pergian ke luar negeri dalam rentang waktu setahun ini.

“Bukti-buktinya sudah jelas ada, CCTV tang­gal 17 Oktober dia diperiksa di counter, terlihat meng­antri se­kitar 10 menit dan petugas mulai ra­gu-ragu de­ngan paspornya. Ada rekaman CCTV waktu dia lagi diperiksa di Soekarno Hatta,” jelas Maryoto. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA