Diinterogasi secara maraton oleh tim penyidik, akhirnya Alona mengaku dirinya menggunakan paspor palsu.
Saat menjadi buronan hingga ditangÂkap paksa pihak Imigrasi, Cynthiara Alona mati-matian memÂbantah bahwa dirinya mengÂguÂnakan paspor palsu saat beperÂgian ke luar negeri. Namun setelah diinÂterogasi maraton oleh piÂhak peÂnyidik ImigÂrasi, sosialita dan model hot itu akÂhirnya mengaku beÂnar memakai paspor palsu seperti yang dituduhkan.
“Sudah, dia akhirnya sudah mengakui bahwa itu paspor dia,†terang Kabag Humas Imigrasi JaÂkarta Maryoto, kemarin.
Berkas perkara Alona bahkan sudah dilimpahÂkan ke Kejaksaan pekan ini. “Saya lupa pastinya, yang pasti dalam minggu ini,†ungkap Maryoto.
Namun, ia belum bisa memastikan kapan perÂsidangan untuk Alona dilangsungkan. MenuÂrutnya, itu sudah bukan kewenangan penyidik. “Biasanya nggak lama setelah berkas dilimpahkan ke KejakÂsaan,†lanjutnya.
Akibat perilakunya, Alona dijerat dengan pasal 126 huruf A Nomor 6 Tahun 2011 deÂngan ancaman hukuman lima tahun penÂjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
Meski begitu, nampaknya Alona suÂdah siap menghadapi persidangan. SaÂlah saÂtunya terlihat dengan mengganti kuasa hukum Ranto P Simanjuntak. Ini dilaÂkukan setelah gugatan praÂperÂadilan di Pengadilan Negeri TaÂngeÂrang dan peÂnangguhan peÂnaÂhaÂnanÂnya ditolak.
“Saya tidak mengetahui persis kenapa dia mengganti saya. SeÂkiÂtar seminggu yang lalu dia menÂcabut surat kuasanya,†ungkap Ranto.
Hingga saat ini Ranto tidak mengetahui siapa pengacara pengganti dirinya itu.
“Saya tidak tahu siapa lawyer dia yang sekarang. Saya berharap proses huÂkumÂnya nanti berjalan deÂngan baik dan keadilan berÂpihak sama dia,†cetusnya.
Menurut Ranto, berkas bintang film Diperkosa Setan itu masih berada di Kejaksaan Negeri TaÂngerang. “Masih diproses di Kejaksaan, tapi saya juga belum tahu kapan sidang perdananya itu digelar,†ungkapnya.
Sekadar mengingatkan, pihak Imigrasi sudah membeberkan beberapa bukti yang menguatkan Alona bersalah soal penggunaan paspor palsu. Termasuk foto saat Alona sedang diperiksa pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, Alona keukeuh mengaku tak bersalah. Ranto yang kala itu masih mewakili Alona berÂujar, foto tersebut tidak bisa menjadi alat bukti.
“Foto itu hanya petunjuk, bukan alat bukti. Kalau bicara hukum dalam KUHAP, harusnya penyidik membuktikan bahwa Alona tertangkap tangan deÂngan barang bukti tersebut, ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan), ada bukti pernah menahan Alona,†jelasnya.
Ranto pun mempertanyakan asal paspor tersebut. Menurut dia, harusnya pemilik paspor tersebut yang ditahan. “Kasusnya bulan Oktober, Alona diÂtangÂkap bulan Desember, bagaimana bisa disebut terÂtangkap tangan? Kejadiannya sudah berbuan-buÂlan,†kata Ranto.
Dalam sebuah foto yang diperlihatkan pihak Imigrasi, Alona terlihat dalam sebuah ruangan untuk diinterogasi di Bandara Soekarno Hatta pada 17 Oktober 2012. Alona sempat membantah berÂpergian ke luar negeri dalam rentang waktu setahun ini.
“Bukti-buktinya sudah jelas ada, CCTV tangÂgal 17 Oktober dia diperiksa di counter, terlihat mengÂantri seÂkitar 10 menit dan petugas mulai raÂgu-ragu deÂngan paspornya. Ada rekaman CCTV waktu dia lagi diperiksa di Soekarno Hatta,†jelas Maryoto. [Harian Rakyat Merdeka]
< SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.