Ipul Terancam Enam Tahun Bui

Polisi Anggap Lalai Saat Menyetir

Selasa, 06 September 2011, 04:44 WIB
Ipul Terancam Enam Tahun Bui
Saipul Jamil
RMOL.Saipul merasa musibah itu murni kecelakaan. Dia balik menyalahkan kondisi mobil rental yang kurang baik.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Nasib itu dialami Saipul Jamil. Belum reda kesedi­han­nya, Ipul malah terancam jadi tersangka atas kecelakaan lalulintas yang menewaskan is­trinya, Virginia Anggraeni.

Kaget bercampur tidak terima, Ipul ter­kesan menyayangkan keputusan polisi.

“Ini bukan kriminal, tapi kecelakaan,” ja­wab pedangdut yang akrab dipanggil Ipul itu saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Sampai saat ini, dia mengaku belum per­nah diperiksa oleh polisi. Ipul bingung de­ngan pemberitaan bahwa dirinya telah di­tetapkan sebagai tersangka.

“Saya, pertama, belum pernah diperiksa sama polisi. Saya juga nggak mengerti bisa begitu, saya masih berduka,” tuturnya.

Ipul juga kembali membantah tuduhan mengantuk atau mengebut saat mengendarai mobil Avanza yang akhirnya celaka itu. Ipul mengaku, saat berken­da­ra, ia seperti dido­rong angin hingga akhir­nya terguling.  

“Saya ngerasa kecelakaan itu pure karena dorongan angin yang kencang, seperti angin topan,” ujar bekas suami Dewi Perssik itu.

Ia juga menuding kondisi mobil rental yang ia sewa seharga Rp 450 ribu per hari itu men­jadi salah satu faktor kecelakaan.

“Saat pertama dicoba ada yang bunyi di ba­gian remnya,” ujarnya.

Salah satu pengacara Ipul, Alamsyah Ha­nafiah, menduga polisi menetapkan Ipul se­bagai tersangka karena melanggar pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan se­seorang meninggal. Namun pasal yang dikenakan terhadap Ipul tidak tepat.

“Dia (Ipul) kan sebagai driver. Kalau mo­bilnya terbalik, dia juga ikut terbalik. Ke­cuali kalau ia yang menabrak. Pada prin­sipnya, tidak ada unsur kesengajaan atas ke­celakaan tersebut,” terang Alamsyah.

Menurut Kepolisian, Ipul jadi orang yang paling bertanggung jawab dalam kece­la­kaan tunggal di KM 94 Tol Purbaleunyi, Sabtu (3/9) pukul 10. Status tersangka akan dikenakan setelah dilakukan pemeriksaan.

“Buat Ipul, dia harus tanggung jawab ka­rena dia yang bawa mobil,” beber Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam kepada wartawan, kemarin.

Kapan Ipul akan diperiksa? Anton me­nga­takan, saat ini Ipul belum diperiksa ka­rena masih berkabung. “Setelah selesai tu­juh hari (berkabung), akan dimintai ke­terangan,” kata Anton.

Dasar penentuan sebagai tersangka, lan­jut Anton, adalah karena pada saat kece­lakaan nahas itu, Ipul yang menyetir mobil.

“Dia lalai yang menyebabkan korban me­ninggal. Tapi itu (pemeriksaan dan penetapan tersangka) satu minggu lagi ya,” lanjut Anton.

Dari fakta di lapangan, kata Anton, mobil yang dikendarai Ipul ternyata hanya me­miliki satu rem. Selain itu, mobil Avanza se­harusnya hanya berkapasitas enam orang, na­mun saat kecelakaan mobil itu ditumpangi 10 orang sehingga kelebihan kapasitas.

Menurut Anton, Ipul melanggar Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 dan ancaman hukumannya ada di pasal 306 ayat 1 dan 2. Dalam pasal ter­sebut dijelaskan, jika ditemukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dalam berkendara, dapat terancam enam tahun penjara. [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA