“Selasa (9/8) kemarin sudah diperiksa, dan Minggu depan akan dilakukan kembali peÂmeriksaannya. Saat ini statusnya masih saksi, belum tersangka,†ujar kuasa hukum Hadi SuÂpeno, Muhammad Joni, saat dihubungi wartaÂwan, kemarin.
Joni mengatakan, sampai saat ini kasus kliennya masih terus diproses dan belum berÂakhir. Pihaknya belum memiliki rencana untuk meminta agar kasus ini dihentikan.
“Itu kan terserah penyidik. Kita tidak bisa intervensi. Yang pasti, intinya dalam kasus ini klien saya tidak pernah membocorkan informasi umum seperti yang dibilang,†ujarnya.
Hadi Supeno saat menjabat sebagai Ketua KPAI dituduh ikut andil dalam pelarian Arumi Bachsin dari rumah. Saat itulah dia dianggap terlalu jauh memberikan komentar, sehingga keluarga merasa tercemarkan nama baiknya. Keluarga Arumi dituduh melakukan eksploitasi terhadap anaknya
“Kami menduga Arumi hilangnya di jalan, bukan di rumah, ini artinya ada penculikan. Kalau dia (Hadi Supeno) mengaku Arumi di baÂwah kekuasaannya, tapi dia tidak punya akses apapun, ada dugaan dia membantu tindakan untuk menÂcoba melarikan,†terang kuasa hukum keluarga Arumi, Minola Sebayang, beberapa waktu lalu.
Tuntutan yang dilayangkan kepada Hadi Supeno sama dengan pasal yang dikenakan pada Miller, pacar Arumi asal Malaysia yang diduga punya peran penting dalam kasus ini.
Namun, Hadi menolak jika dituduh menculik Arumi. “Saya ingin bilang, yang sesungguhnya adalah tidak pernah ada orang yang melarikan Arumi atau menculik Arumi, karena prosesnya sangat transparan,†ujar Hadi.
[rm]