Meski sudah berdamai, perseteruan Depe dan Jupe tetap masuk meja hijau. Rencananya, Selasa (26/04), Jupe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Merasa sudah berdamai, Depe jadi ikut perihatin dengan Jupe. Makanya Depe berpesan kepada pelantun lagu
Belah Duren itu, untuk tidak mengkhawatirkan persidangan yang akan berlangsung.
“Pokoknya pesen aku buat Mbak Jupe jangan pernah risau. Semua akan baik-baik aja. Jangan pernah risau, saya akan bantu dia,†ujar Dewi Perssik saat dihubungi melalui telepon.
Dewi menegaskan ingin masalahnya dengan Jupe cepat kelar. Ia berharap bisa fokus pada kariernya. “Intinya saya sudah tidak ingin ada permusuhan apapun, biar kita sama-sama fokuslah kerja di dunia entertaimen,†tuturnya.
Julia Perez sendiri siap menghadapi sidang perdananya. Soal kasusnya, bekas istri Damian Perez ini menyerahkan semuanya kepada hakim ketua. Dia sudah siap lahir batin untuk menghadapi persidangannya.
“Siap lahir batin saja. Mau apa lagi. Saya serahkan semua ke majelis hakim saja. Mudah-mudahan, majelis hakim bisa melihat semua ini dengan obyektif. Apapun yang saya lakukan, saya kan sedang bekerja. Mudah-mudahan mereka melihat, ini bisa dipidanakan atau tidak. Pokoknya, lihat saja nanti. Saya nggak mau banyak ngomong dulu,†tutupnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Julia Perez, Sunan Kalijaga memperkirakan sidang tidak akan berlangsung ruwet. Itu karena sudah ada islah antara Jupe dan Depe.
“Mungkin hukumannya hanya proses percobaan karena sudah berdamai, tapi kita lihat saja nanti,†ujar kuasa hukum Julia Perez, Sunan Kalijaga kepada
Rakyat Merdeka, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Sunan, meski sudah ada perdamaian antara Jupe dan Depe, proses hukum terus berjalan. Tapi Sunan meyakini proses perdamaian anatara keduanya yang diprakarsai Camelia Malik beberapa waktu lalu, akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
“Inikan kasus pidana tingkat dua, bukan delik aduan. Jadi, meski sudah ada perdamaian, proses hukum terus berjalan. Tapi dengan proses perdamaian akan menjadi pertimbangan hakim memutus,†terangnya.
[RM]