Penegasan tersebut disampaikan perusahaan menyusul perhatian publik terhadap penghentian operasional Hotel Bumi Wiyata serta proses PHK terhadap sebanyak 104 pekerja.
Direktur PT Bumiputera Wisata, Mushery, menjelaskan bahwa keputusan menghentikan operasional hotel tidak diambil secara tiba-tiba.
"Keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan menyeluruh terhadap kondisi perusahaan yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami kerugian secara terus-menerus," kata Mushery dalam keterangan tertulis, Kamis 8 Oktober 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut tercermin dalam laporan keuangan perusahaan yang telah melalui proses audit. Atas dasar kondisi bisnis tersebut, perusahaan kemudian mengambil keputusan untuk menghentikan operasional hotel dan melakukan PHK terhadap para pekerja.
“Kami memahami bahwa ini masa yang tidak mudah bagi rekan-rekan pekerja dan keluarganya. Karena itu, kami berkomitmen menyelesaikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum dan tetap membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian terbaik bagi semua pihak,” ujar Mushery.
PT Bumiputera Wisata juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang telah memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dengan perwakilan pekerja pada 23 September 2026.
Apresiasi juga disampaikan kepada Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Depok yang telah memberikan pendampingan dalam proses penyelesaian persoalan hubungan industrial tersebut.
Perusahaan menyatakan menyambut baik usulan penyelesaian yang disampaikan Gubernur Jawa Barat dalam pertemuan tersebut. Meskipun pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan, perusahaan memastikan proses dialog tetap terbuka.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Bumiputera Wisata, Elia Daniel Gagola, menegaskan bahwa perusahaan tidak mengabaikan hak-hak pekerja dalam proses penghentian operasional maupun PHK.
Menurut Elia, posisi perusahaan adalah menyelesaikan persoalan tersebut melalui koridor hukum dan mekanisme hubungan industrial, sehingga setiap hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dibahas secara objektif.
“Yang ingin kami tegaskan, perusahaan tidak menutup mata terhadap hak-hak pekerja. Justru karena persoalan ini menyangkut hak dan kewajiban para pihak, maka penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, data, serta mekanisme hubungan industrial yang tersedia,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: