Termasuk salah satunya dengan dukungan kepada Koperasi Syarikat Dagang Kauman (SDK) sebagai koperasi batik terbaik di wilayah Surakarta, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Wamenkop Ferry Juliantono saat melakukan audiensi kepada pengurus SDK, di Kooken Kafe, Kampung Kauman, Solo, Jumat 13 Desember 2024.
“Sejak awal, Kementerian Koperasi (Kemenkop) melihat semangat perjuangan yang kuat dalam Koperasi SDK. Hal ini mengingatkan pada perjuangan pendirian serikat dagang Islam di awal tahun 1900-an,” jelasnya.
Ferry menegaskan, Kemenkop sangat fokus terhadap pentingnya perlindungan pemerintah terhadap industri garmen, khususnya batik.
“Setelah melakukan rapat di Bappenas, kesimpulan sementara menunjukkan Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Industri Tekstil, yang menyebabkan masuknya kain dan baju bekas, serta batik printing impor menjadi mudah,” ujarnya.
Untuk mengatasi hal ini, Kemenkop telah menyampaikan naskah akademik RUU Perlindungan Industri Tekstil kepada Kementerian Perindustrian dan DPR.
“Kemenkop juga memohon dukungan agar RUU tersebut dapat disahkan dan menjadi payung hukum bagi industri tekstil dalam negeri,” harapnya.
Menurutnya, Kemenkop terus mendorong kajian dan evaluasi terhadap kebijakan impor yang merugikan, termasuk kebijakan impor susu dengan bea nol persen yang telah diminta untuk ditinjau.
“Kami juga mengimbau DPR dan Kementerian terkait, untuk meninjau kebijakan impor tekstil yang berdampak negatif terhadap koperasi perajin batik Indonesia,” jelasnya.
Tak hanya itu, sambung Ferry, saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, bahwa Kemenko sudah setuju untuk dibentuk Satgas Impor.
“Karena ini juga berdampak besar bagi kami-kami ini yang mengurus koperasi. Maka dibutuhkan komitmen yang tinggi,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: