Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rugikan Masyarakat Rp1,4 Miliar per Tahun, Mesin Pompa SPBU di Sleman Disegel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 26 November 2024, 02:55 WIB
Rugikan Masyarakat Rp1,4 Miliar per Tahun, Mesin Pompa SPBU di Sleman Disegel
Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin langsung penyegelan SPBU di Sleman, DIY, Senin, 25 November 2024/Dok Kemendag
rmol news logo Menteri Perdagangan Budi Santoso bersikap tegas terhadap kecurangan pelaku usaha menjelang momen Natal dan Tahun Baru 2025.  Sebanyak tiga unit pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sleman, Daerah  Istimewa Yogyakarta disegel karena melakukan kecurangan.

Sikap tegas seperti ini merupakan komitmen Kementerian Perdagangan untuk melayani dan melindungi masyarakat agar suasana Natal tetap aman dan nyaman.

“Kami menyegel tiga unit pompa ukur BBM dengan enam nozel sebagai bentuk pengamanan pada salah satu SPBU di Kabupaten Sleman. Kami duga terdapat alat tambahan berupa papan rangkaian elektronik (printed  circuit  board/PCB) yang memengaruhi hasil ukuran, yang  jika dalam kondisi menyala, dapat menghasilkan penakaran minus rata-rata 600 ml per 20 liter,” ungkap Mendag  Budi usai memimpin langsung penyegelan ini, Senin, 25 November 2024.

Tiga pompa ukur BBM dengan enam nozel yang digunakan untuk menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Pertamina Dex tersebut  diduga dipasang alat tambahan yang memengaruhi hasil pengukuran saat kendaraan mengisi BBM. Pemasangan alat tambahan di ketiga mesin ini menimbulkan potensi kerugian bagi konsumen hingga Rp1,4 miliar per tahun. 

“Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan terkait metrologi legal. Jangan rugikan masyarakat,” tegas Mendag Budi. 

Menurut Budi, tiga mesin pompa ukur BBM berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pelanggar diancam sanksi pidana penjara satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

“Melalui pengamanan ini, ketiga mesin kami segel sementara. Kami akan dalami dan selidiki lebih lanjut. Jika terbukti, akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Budi, aktivitas pengawasan SPBU menjadi bagian dari persiapan menyambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Pengawasan di SPBU kali ini juga menjadi tindak lanjut dari pengaduan masyarakat. Budi mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelanggaran di bidang metrologi dan tidak segan-segan untuk melaporkan kecurangan. 

“Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu aktif melaporkan jika ada kecurangan,” kata Mendag Budi.

Turut mendampingi Mendag Budi Santoso, yaitu Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin, dan Inspektur Jenderal Kemendag, Komjen Putu Jayan Danu Putra. 

Turut hadir dalam pengamanan di Kabupaten Sleman tersebut, yaitu Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Wakil Kepala Kepolisian DIY, Brigjen Adi Vivid; Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Sleman, Yuswanto Ardi; dan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. 

Riva mengatakan, Pertamina Patra Niaga akan menindak tegas SPBU yang menyalahi aturan. Ia juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan di SPBU.

“Kami akan menindak tegas SPBU yang menyalahi aturan. Kami pun mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan memastikan berjalannya  metrologi legal sesuai ketentuan. Selain itu, kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta senantiasa akan memberikan  pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Riva. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA