Hal tersebut dikatakan Menteri Pertanian Andi Amran sambil menegaskan dirinya akan segera mendorong revisi Peraturan Presiden yang menjadi payung hukum dari aturan tersebut.
"Kami dengan Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi), kita revisi sekarang. Kami wajibkan seluruh industri membeli susu peternak, susu sapi yang diproduksi oleh peternak Itu wajib. Insya Allah ke depan lebih baik, akan kembali seperti dulu," katanya dikutip Sabtu 16 November 2024.
Menurut Amran, produksi peternak lokal akan diserap 100 persen. Ia pun menuturkan pentingnya peran pemerintah dan industri sebagai off taker untuk menjaga keberlangsungan para peternak sapi.
Dalam kesempatan tersebut, Mentan itu juga mengatakan akan mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah.
"Barang siapa yang mengabaikan petani, tidak menyerap susunya, susu peternak yang diproduksi, kami beri peringatan tahan impornya dan bisa izinnya kami cabut!" kata Amran.
Adapun permasalahan penyerapan susu sapi ini bermula dari peternak lokal yang ramai-ramai membuang hasil perahan susunya beberapa hari lalu karena tidak terserap oleh industri dalam negeri yang lebih memilih menggunakan susu sapi impor.
BERITA TERKAIT: