Keputusan ini diambil setelah perusahaan mengajukan permohonan perlindungan Bab 11 ke Pengadilan Kepailitan AS pada September 2024 guna melakukan restrukturisasi keuangan.
Bab 11 dalam Kitab Undang-Undang Kepailitan AS memungkinkan perusahaan yang berutang untuk menyusun rencana reorganisasi agar bisnis tetap berjalan dan utang dapat dibayar secara bertahap.
Dalam perjanjian tersebut, Tupperware akan menjual nama merek dan aset utamanya kepada sekelompok kreditur dengan nilai 23,5 juta Dolar AS (sekitar Rp369 miliar) dan mendapatkan 63 juta Dolar AS (sekitar Rp991 miliar) dalam bentuk keringanan utang.
Kelompok kreditur yang mengambil alih Tupperware mencakup Stonehill Capital Management Partners dan Alden Global Capital, dua perusahaan investasi yang membeli utang Tupperware dengan diskon besar selama musim panas, menurut laporan pengadilan Tupperware.
Dikutip dari
Reuters pada Senin 4 November 2024, Hakim Kepailitan AS Brendan Shannon dalam persidangan di Wilmington, Delaware, menyetujui usulan Tupperware untuk menjual asetnya sebagai langkah terbaik untuk menyelamatkan perusahaan.
Penjualan ini mencakup merek dagang Tupperware dan berbagai aset di pasar utama mereka, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, Brasil, Tiongkok, Korea, India, dan Malaysia.
Pengacara Tupperware, Spencer Winters, mengatakan bahwa sebelumnya perusahaan telah berusaha mencari pembeli selama beberapa bulan sebelum akhirnya mengajukan kebangkrutan.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena tidak ada yang bersedia melunasi utang Tupperware yang mencapai 818 juta Dolar AS.
Laurie Ann Goldman, CEO Tupperware, menyatakan bahwa perusahaannya akan segera beralih ke model bisnis yang lebih berbasis teknologi digital dan mengurangi ketergantungan pada aset fisik.
“Kami akan memprioritaskan pendekatan yang lebih berteknologi tinggi agar Tupperware tetap relevan di pasar,” ungkapnya.
BERITA TERKAIT: