Perluasan pasar itu turut disertai dengan implementasi program modeling untuk mendukung peningkatan kuantitas dan kualitas udang ekspor.
“Di pasar AS sendiri masih ada peluang untuk komoditas udang selain udang beku. Kemudian ada pasar lain seperti Jepang yang berpotensi besar untuk produk beku dan olahan. Kemudian ada Australia dan Korea Selatan,” terang Direktur Pemasaran PDSPKP KKP, Erwin Dwiyana dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Mengenai kelanjutan antidumping sendiri, penanganan yang dilakukan KKP bersama otoritas lainnya menunjukkan hasil positif. Berdasarkan keputusan final determination investigasi USDOC, tidak ditemukan adanya
countervailable subsidies atau pemberian subsidi kepada petambak dan eksportir udang beku Indonesia.
Sedangkan terkait tuduhan antidumping, keputusan
final determination yang dirilis USDOC pada 22 Oktober menetapkan bea masuk tambahan sementara sebesar 3,9 persen untuk udang Indonesia. Angka tersebut lebih rendah dibanding hasil preliminary determination yang sempat dikeluarkan yakni sebesar 6,3 persen.
“Kita tidak dituduh melakukan subsidi terhadap industri udang nasional sehingga tarif CVDnya 0 persen, sementara anti dumping kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Ini merupakan capaian positif, sebelum hasil akhir pada 5 Desember nanti,” bebernya.
Upaya perluasan pasar ini disertai dengan upaya peningkatan kualitas produksi udang di sektor hulu. Salah satunya melalui program modeling budidaya berbasis kawasan yang sudah dikembangkan di Indonesia.
Di tempat yang sama, Penasihat Tim Satgas Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51), Harry Lukminto mengaku telah mengikuti hearing di hadapan USITC secara hybrid.
"Saat hearing tersebut, perwakilan dari Pemerintah Indonesia telah menyampaikan hal-hal yang menjadi
concern," tutur Harry.
Harry mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan dukungan yang dibuktikan dengan berangkat ke Amerika Serikat pada tanggal 20 Agustus untuk menemui USDOC secara langsung.
Kala itu, diajukan perwakilan Indonesia mengajukan keberatan terhadap penggunaan laporan keuangan perusahaan yang bisnisnya berbeda dengan kedua
mandatory respondents sebagai dasar perhitungan dumping margin.
Dia berharap perjuangan ini dapat memberikan hasil yang baik untuk kepentingan bersama industri udang nasional.
"Semoga ini tidak dilanjutkannya kasus antidumping tersebut oleh USITC," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen akan menyelesaikan masalah CVD dan AD komoditas udang di pasar AS. Dia memastikan jajarannya tengah melakukan diplomasi agar tuduhan itu bisa diatasi.
BERITA TERKAIT: