Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Rabu (14/8), manajemen PTRO menyampaikan telah mendapatkan kontrak dari Pasir Bara Prima dengan jenis perjanjian jasa pertambangan antara PBP dan PTRO.
"Nilai kontrak sekitar Rp17,4 triliun," kata Manajemen PTRO. Jangka waktu dari kontrak ini adalah life of mine atau sepanjang hidup tambang.
PTRO dan PT Pasir Bara Prima (PBP) telah menandatangani Perjanjian Jasa Pertambangan. Kedua perusahaan tidak memiliki hubungan afiliasi.
PTRO menjelaskan alasan perolehan kontrak ini merupakan implementasi strategi jangka panjang Perseroan melalui peningkatan aktivitas operasional jasa pertambangan.
Kontrak ini dapat memberikan dampak positif terhadap kelangsungan usaha PTRO, serta meningkatkan kinerja keuangan dan operasional PTRO.
Sebelumnya, Perseroan dan PBP menandatangani perubahan dan pernyataan kembali term sheet perjanjian jasa penambangan tersebut pada tanggal 3 Juli 2024 berdasarkan surat Perseroan No. CORSEC/L/2024/VII-0068 tanggal 5 Juli 2024.
BERITA TERKAIT: