Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UKT Mahal, OJK Dorong Opsi Student Loan untuk Mahasiswa S1

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 21 Mei 2024, 14:24 WIB
UKT Mahal, OJK Dorong Opsi Student Loan untuk Mahasiswa S1
Ilustrasi/Net
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong jasa keuangan untuk membuat mekanisme student loan atau dana pinjaman bagi mahasiswa, seperti yang diterapkan di luar negeri.

Hal tersebut dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di tengah polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) selangit yang banyak dikeluhkan para mahasiswa dalam negeri.

Friderica mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendiskusikan rencana tersebut dengan para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

"Memang dari diskusi kami dengan beberapa PUJK, ayo dong dibuat semacam Student Loan dengan harga dan mekanisme yang student friendly," jelas Friderica, pada Senin (20/5).

Menurut keterangan Friderica, mekanisme pinjaman itu harus ramah terhadap para mahasiswa, dengan mempertimbangkan kondisi serta situasi para calon sarjana strata satu (S1) tersebut.

"Dengan skema yang student friendly itu maksudnya yang lebih memahami kalau semisal mahasiswa itu belum bisa bayar sekarang, berarti mereka baru ditagih pinjamannya setelah mereka dinyatakan sudah bekerja. Seperti di luar negeri itu lho," sambungnya, dikutip Selasa (21/5).

Diakui OJK, saat ini mekanisme student loan sendiri sudah ada di Indonesia. Namun student loan itu hanya menyasar pada mahasiswa pasca sarjana. Sehingga, pihaknya berencana membuat dana pinjaman bagi mahasiswa S1.

"Sekarang itu ada (student loan di Indonesia), tetapi kebanyakan itu diperuntukkan bagi mahasiswa S2 dan S3. Tapi mereka kan jatuhnya tergolong sudah mapan, sedangkan yang diperlukan itu mahasiswa S1," tuturnnya.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA