Hal tersebut dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, menambahkan bahwa pemberlakukan PPN itu akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
"Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (20/5).
Seperti diketahui, pemerintah saat ini menetapkan PPN sebesar 11 persen. Kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 2025.
Sri Mulyani mengatakan pihaknya masih terus berkomunikasi dengan tim Prabowo, untuk mewadahi aspirasi rancangan anggaran tahun depan, yang mencakup rancangan APBN maupun Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025.
"Kami terus berkomunikasi dengan tim maupun orang-orang yang ditunjuk Pak Prabowo, sehingga apa yang kita tuangkan akan bisa sedapat mungkin memasukkan seluruh aspirasi," katanya.
Menurut bendahara negara itu, hal tersebut dilakukan agar program-program Prabowo bisa dilaksanakan secepatnya.
"Sehingga pemerintah baru programnya dan prioritas kemauannya tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: