Pada 26 Februari 2024 lalu, Perjanjian Definitif Jual Beli Saham antara PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dengan MIND ID sudah dilakukan. Hal ini menandai kepemilikan saham MIND ID di INCO bertambah sebesar 14 persen menjadi 34 persen.
MIND ID membeli 14 persen saham INCO sebesar Rp 3.050 per lembar saham atau sekitar 300 juta dolar AS atau Rp sekitar Rp4,69 triliun.
Menteri ESDM Arifin Tasrif membeberkan milestone pembayaran pembelian 14 persen divestasi saham tersebut.
"Dengan adanya tambahan investasi 14 persen kepada pemerintah Republik Indonesia, maka kepemilikan saham milik MIND ID menjadi 34 persen sehingga menjadi pemilik saham terbesar PT. Vale Indonesia, diikuti oleh Vale Kanada sebesar 33,88 persen, saham publik sejak 1990 sebesar 20,63 persen dan Sumitomo Metal Mining 11,48 persen," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, yang dikutip Sabtu (6/4).
Pada April 2024 ini, akan ada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), kata Arifin Tasrif. Kemudian, 5 Juni 2024, akan ada konfirmasi Right Issue oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 23-27 Juni masuk ke dalam Periode Right Issue. Serta 1 Juli 2024 masuk Allotment (penjatahan).
Sebelum merampungkan proses divestasi, pemerintah akan menyelesaikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT. Vale Indonesia terlebih dahulu. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan terkait penerbitan IUPK tersebut, yaitu jika tidak memiliki IUPK maka akan sulit mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap memiliki ketidakpastian yang tinggi.
"Kemudian kedua belah pihak (MIND ID dan PT. Vale Indonesia) sepakat agar IUPK diterbitkan sebelum divestasi saham, conditional sales dan purchase agreement sudah mengikat (binding), dan adanya persetujuan anti trust dari beberapa negara untuk melihat keseriusan pemerintah dalam penerbitan IUPK PT Vale Indonesia," ujarnya.
Saat ini, draf perpanjangan izin IUPK telah dikirimkan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui surat nomor T-154/MB.04/MEM.S/2024 tanggal 22 Maret 2024 perihal Pengantar Pemberian IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian PT Vale Indonesia. Sebelumnya Kementerian ESDM telah melakukan evaluasi terkait aspek administrasi teknis lingkungan, finansial, serta kinerja perusahaan.
Arifin menambahkan, sebagai salah satu persetujuan penetapan rencana pengembangan seluruh wilayah (PPSW) untuk mengajukan permohonan perpanjangan kontrak menjadi IUPK, PT. Vale Indonesia wajib melaksanakan komitmen investasi serta pembiayaannya.
BERITA TERKAIT: