Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TikTok Belum Kena Pajak E-Commerce

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Rabu, 27 September 2023, 11:58 WIB
TikTok Belum Kena Pajak E-Commerce
Ilustrasi/Net
rmol news logo Ramai diperbincangkan karena diduga menjadi penyebab lesunya pelaku UMKM lokal, TikTok Shop ternyata belum dikenakan pajak sebagai pelaku usaha e-Commerce.

Hal itu diungkap oleh Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ihsan Priyawibawa, dalam sebuah pernyataan di Bogor pada Selasa (26/9).

Ihsan menjelaskan bahwa saat ini TikTok hanya terdaftar sebagai pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sehingga pajak yang dipungut hanya dari jasa iklan.

"TikTok terdaftar di kami sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok jadi pemungut PPN-nya," ujarnya.

Dengan adanya TikTok Shop, kata Ihsan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait model bisnis yang dijalankan sehingga bisa kenakan pajak.

"Samalah perlakuannya seperti dengan yang lain, artinya kembali nanti apakah dia sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan Tik tok,"  paparnya.

Pada Senin (25/9), Presiden RI Joko Widodo menggelar rapat terbatas terkait perniagaan sistem elektronik atau digital di Istana Kepresidenan Jakarta.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkap hasil rapat tersebut membahas tentang pembatasan social commerce hanya sebagai platform promosi barang atau jasa. Sehingga tidak boleh transaksi langsung atau bayar langsung.

"Dia hanya boleh promosi, seperti tivi ya. Tivi kan, iklan boleh, tapi nggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” ungkapnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA