Ini merupakan kemenangan telak untuk industri biodisel lokal setelah sebelumnya meÂmenangkan sengketa (
Dispute Settlement Body /DSB) WTO.
Direktur Jenderal PerdaganÂgan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan memastikan, gugatan banding terhadap pengenaan BMAD atas produk biodiesel telah dikabulkan Mahkamah UE. "Para pelaku usaha bisa kembali mengekspor biodiesel tanpa ada tambahan BMAD," ujarnya, kemarin.
Ia mengatakan, untuk proÂdusen yang tidak mengajukan gugatan ke pengadilan lokal di UE harus menunggu implemenÂtasi hasil keputusan panel Badan Penyelesaian Sengketa (
Dispute Settlement Body/DSB) WTO. "Kemenangan ini, merupakan kemenangan ganda Indonesia atas UE," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah dan industri biodiesel berhasil meÂmenangkan sengketa di DSB WTO. Hasil putusan Mahkamah UE dan putusan DSB WTO memberikan sinyal positif bagi negara-negara mitra dagang Indonesia terhadap perdaganÂgan yang adil (
fair trade) sektor sawit.
"Dengan adanya kemenangan ini, diharapkan negara-negara mitra dapat menangkap sinyal positif untuk melebarkan akses pasarnya bagi biodiesel IndoneÂsia. Sektor kelapa sawit IndoneÂsia tidak mengandung subsidi dan juga tidak dijual dengan harga dumping," kata Oke.
Dengan kemenangan tersebut, ekspor biodiesel Indonesia ke UE juga diharapkan dapat segera kembali berjalan lancar. Di meÂnilai kemenangan ini tentunya menjadi bekal kuat untuk mengÂhadapi tuduhan yang sama dari negara lain dan mempunyai nilai tersendiri bagi peningkatan ekÂspor biodiesel, maupun produk turunan sawit lainnya.
"Kemenangan ganda ini juga memberikan peluang yang besar bagi ekspor biodiesel Indonesia untuk kembali bersaing di pasar UE," imbuh Oke.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor biodÂiesel Indonesia ke UE sempat mencapai 1,4 miliar dolar AS di 2011 sebelum dikenakan BMAD pada 2013. Namun, pada periode 2013–2016 ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa turun sebesar 42,84 persen dari 649 juta dolar AS di 2013 turun menjadi 150 juta dolar AS di 2016.
Nilai ekspor biodiesel IndoneÂsia ke UE paling rendah terjadi pada 2015 yakni sebesar 68 juta dolar AS . Sebelumnya, KeÂmendag telah menginformasikan bahwa tren ekspor biodiesel Indonesia ke UE pada periode sejak pengenaan BMAD sampai dengan dikeluarkannya putusan akhir DSB WTO (2013-2016) diestimasikan sebesar 7 persen.
Jika peningkatan tersebut dapat dipertahankan dalam dua tahun ke depan, maka nilai ekÂspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa pada 2019 diperkirakan mencapai 386 juta dolar AS. Sedangkan pada 2022 mencapai 1,7 miliar dolar AS.
Direktur Pengamanan PerdaÂgangan Kemendag Pradnyawati menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pemantauan terhadap hasil keputusan PengaÂdilan UE tersebut dengan berkÂoordinasi oleh pihak produsen/ eksportir. "Kami memastikan bahwa UE segera melaksanaÂkan hasil keputusan pengadilan dan akses pasar benar-benar terbuka," tandasnya.
Untuk diketahui, UE menÂgenakan BMAD terhadap produk biodiesel Indonesia dengan marÂgin dumping sebesar 8,8 persen - 23,3 persen sejak 19 NovemÂber 2013. Indonesia kemudian mengambil langkah dengan mengajukan keberatan terhadap pengenaan BMAD tersebut ke Pengadilan Umum Tingkat I UE, serta ke DSB WTO.
Pengajuan gugatan di PenÂgadilan Umum Tingkat I UE dimulai sejak 19 Februari 2014. Hasilnya, Pengadilan Umum Tingkat I UE menolak penÂerapan BMAD oleh UE pada 15 September 2016.
Dari hasil tersebut, UE menÂgajukan gugatan banding ke Mahkamah UE pada 24 NovemÂber 2016. Hakim Mahkamah UE kemudian menguatkan putusan Hakim Pengadilan Umum TingÂkat I UE untuk menolak peneraÂpan BMAD tersebut.
Kemenangan inipun disambut gembira oleh pelaku industri sawit. Sekjen Gabungan PeruÂsahaan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang menÂgatakan, kemenangan ini akan membuat ekspor kembali lancar. "Biodiesel Indonesia akan kemÂbali masuk pasar Eropa dan ini nilainya besar," ujarnya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin. ***