Tarif Pajak Dipangkas, UMKM Lebih Butuh Akses Modal

Selasa, 20 Maret 2018, 10:48 WIB
Tarif Pajak Dipangkas, UMKM Lebih Butuh Akses Modal
Foto/Net
rmol news logo Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indone­sia (Akumindo) menilai, pe­mangkasan tarif pajak jadi 0,5 persen tidak akan berdampak signifikan. Mereka menyebut kemudahan akses permodalan lebih penting jika tujuannya membuat sektor UMKM lebih bergairah.

Ketua Umum Akumindo, M Ikhsan Ingratubun mem­prediksi, kebijakan pemerintah memangkas tarif pajak UMKM jadi 0,5 persen tak akan berpen­garuh. "Apalagi jika alasannya pertumbuhan, dan ketahanan UMKM. Hanya menurunkan biaya pajak, dampaknya tidak ada," katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Ia mengaku kurang tertarik terhadap pemangkasan tarif pajak UMKM, dan meminta kemudahan akses permoda­lan. Dia menjelaskan, pajak hanya dikeluarkan setiap ta­hun. Permodalan dibutuhkan hampir setiap hari menunjang aktivitas bisnis.

Menurut Ikhsan, keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD) memudahkan pelaku usaha, khususnya mikro mendapat modal. Dia menilai, penting peran KUD untuk menunjang pertumbuhan ekonomi mela­lui pembinaan UMKM.

Ia menyebut permodalan saat ini menyulitkan UMKM. "Usaha mikro harus pakai agunan, padahal Menkop UKM memerintahkan usaha mikro pinjam Rp 25 juta tanpa agunan," cetusnya.

Untuk mencapai pertum­buhan UMKM lebih dari 60 juta, dibutuhkan lembaga/ kementerian khusus UMKM. Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM saat ini belum mak­simal terhadap pembinaan UMKM.

"Minimal keberpihakan sudah tambah lagi. Kemen­terian Koperasi dan UKM nggak fokus, karena ngurusin koperasi juga," katanya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut, pajak final bagi pelaku UMKM akan resmi dipangkas. Sebelumnya, satu persen menjadi 0,5 persen per akhir bulan ini. "Sudah kami rapatkan dan akhir bulan ini pajak akan diturunkan menjadi 0,5 persen," ucapnya.

Penurunan tarif tersebut menurut Jokowi, seiring ban­yaknya keluhan UMKM ter­hadap Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak UMKM bersifat final sebesar 1 persen dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Jokowi mengaku, awalnya menginstruksikan penurunan pajak final UMKM menjadi 0,25 persen. Namun, penu­runan tersebut dikhawatir­kan Menteri Keuangan Sri Mulyani berpengaruh pada pendapatan pemerintah.

"Katanya akan berpengaruh ke pendapatan pemerintah. Akhirnya ditawar menjadi setengah dan saya ikut," pung­kasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA