Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai, untuk kenaikan harga BBM penugasan dan BBM bersubsidi juga sudah ada acuannya dari Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM).
Penetapan besaran harga jual BBM untuk setiap triwulan dibuat berdasarkan formula harga yang diatur dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM. Sayangnya hal ini tidak dilaksanakan dengan baik.
"Formula harga premium dan solar pada kwartal ketiga tahun 2017 yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 6168/2017 tanggal 03 Juli 2017 yakni sebesar Rp 7.150 untuk premium penugasan dan Rp 6.500 untuk solar. Namun harga jual ditetapkan sama dengan kwartal pertama, premium Rp.6.450 per liter dan solar Rp.5.150 per liter," kata Sofyano.
Seharusnya, lanjut Sofyano, formula harga yang ditetapkan Kementerian ESDM setiap triwulan menjadi acuan yang harus dijalankan dengan konsekuen.
"Logikanya harga jual BBM dalam negeri tidak boleh melampaui atau kurang dari harga yang telah ditetapkan dalam formula yang diputuskan oleh pemerintah," ujarnya.
Dilanjutkannya, ketika formula ditetapkan tapi tidak dipergunakan, hal tersebut akan menjadi tidak berguna atau sia-sia.
"Akhirnya, harga BBM solar dan premium yang ditetapkan tidak tepat atau tidak sesuai dengan besaran harga yang ditetapkan lewat formula harga, lalu apa gunanya ada harga formula yang disahkan dengan keputusan Menteri ESDM," tutupnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: