Presiden Diminta Bikin Tim Lintas Kementerian Atur Payung Hukum Transportasi Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 Agustus 2017, 19:04 WIB
Presiden Diminta Bikin Tim Lintas Kementerian Atur Payung Hukum Transportasi Online
Ilustrasi/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo diminta untuk segera Membentuk tim khusus lintas kementerian dan institusi pemerintah guna merumuskan payung hukum atau peraturan yang kompeherensif untuk mengatur transportasi publik berbasis teknologi informasi (online) di Indonesia.

Ketua Umum Paguyuban Mitra Online (PMO) Indonesia, Dedi H menjelaskan, keputusan Mahakamah Agung (MA) terkait dengan taksi online membuat para pengemudi menjerit.

"Karena Transportasi Berbasis TI Berhubungan dan harus diatur oleh minimal 13 Kementrian dan lembaga Negara. Bukan hanya domain Kementrian Perhubungan dan Kominfo semata," kata Dedi di Jakarta, Rabu (23/8).

Menurut dia, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi setiap WNI yang bekerja sebagai pelaku transportasi online di Indonesia. "Kementrian terkait dan seluruh kepala daerah agar bekerja serius mengendalikan dan mengatur agar dinamika transportasi bagi warga tetap kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat," terangnya.

Dedi juga meminta agar pemerintah segera mengantisipasi dan mencari solusi terjadinya konflik horisontal antar sesama pelaku transportasi baik online maupun konvensional seperti banyak terjadi saat ini.

"Penegak hukum di Republik Indonesia harus bekerja secara profesional, proporsional dan adil dalam merespon dan menciptakan keharmonisan seluruh pelaku transportasi di Indonesia."

"Sebenernya inti dari kegaduhan ini karena presiden tidak serius untuk membuat payung hukum yang kompeherensif dan tuntas untuk transportasi berbasis teknologi aplikasi ini," sambungnya.

Dedi menegaskan, kalau diperlukan, pemerintah juga bisa membuat UU tentang ekonomi keeatif atau ekonomi kerakyatan berbasis teknologi informasi. Nah, nanti di dalamnya ada cluster transportasi online.

Dedi juga menyayangkan sikap pemerintah karena tidak melibatkan perwakilan pelaku transportasi atau pengemudi online dalam membuat rumusan dan bahan pertimbangan dalam membuat sebuah aturan.

"Mereka hanya melibatkan para Pakar, akademisi, pengamat dan perwakilan aplikasi online saja. Padahal kami adalah ujung tombak dalam berjalannya fenomena transportasi online ini," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA