Stop Memancing Di Air Keruh Dalam Negosiasi Dengan Freeport

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 22 April 2017, 08:26 WIB
Stop Memancing Di Air Keruh Dalam Negosiasi Dengan Freeport
Karyawan Freeport/net
rmol news logo Proses perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia masih berlanjut.

Pemerintah baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama PT Freeport Indonesia (PTFI) tentang perundingan kepastian investasi selama enam bulan ke depan.

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut menyetujui perubahan sementara kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Di dalam proses negosiasi tersebut, tidak menutup kemungkinan terdapat berbagai pihak maupun oknum lembaga negara yang sengaja untuk mengambil kesempatan untuk kepentingan tertentu, termasuk anggota DPR RI alias Komisi VII yang membidangi energi dan sumber daya mineral.

Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN), Iwan Dwi Laksono, meminta agar DPR tetap fokus dalam memenangkan amanat UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah 1/2017 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

"Mari semua pihak berjuang bersama menangkan UU Minerba dan PP 1/2017 dalam negosiasi itu, tentu dengan fungsi masing-masing," kata Iwan dalam keterangan persnya.

Dia juga mengingatkan, bahwa beleid (langkah kebijakan) tersebut tidak hanya berbicara soal IUPK, tetapi juga beberapa hal yang tidak kalah penting untuk dimenangkan yakni kewajiban divestasi saham 51 persen dan pembangunan smelter dalam negeri.

"PP 1/2017 tidak hanya IUPK, ada juga divestasi dan smelter. Jadi jangan parsial dan mengganggu proses yang sedang berjalan," ucap Iwan.

Terkait indikasi pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan kesempatan dalam proses negosiasi, Iwan berharap itu segera dihentikan. Jangan ada pihak yang menggunakan kesempatan ini untuk kepentingan sempit.

"Jangan memancing di air yang keruh," tambahnya.

Iwan juga meminta agar anggaran yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk alokasi bidang energi dan sumber daya mineral digunakan dan dikawal dengan baik sesuai tugas dan porsinya.

"Anggaran dalam APBN juga harus dimaksimalkan, jangan dijadikan bancakan oknum-oknum tertentu," pungkas Iwan. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA