"Pada 22 Januari ada informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap di rumah saudaranya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Kamis (23/1).
Dia menjelaskan, pelaku Parasian nekat membunuh korban lantaran Syarifudin tidak pernah membayar retribusi.
"Korban sering nyalip kendaraan lain, terus tidak pernah bayar retribusi. Sudah sering diingatkan," kata Rikwanto.
Menurutnya, sebelum terjadi pembunuhan, korban dengan pelaku sempat terlibat pertikaian. Dari tangan Parasian, polisi menyita barang bukti sebuah jaket levis berwarna biru, satu kaos warna putih dan satu celana panjang milik korban.
"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Rikwanto.
Sebelumnya, sesosok jenazah pria ditemukan tewas bersimbah darah di jalur lambat ruas Jalan Gatot Subroto tepatnya di samping Mapolda Metro Jaya pada Kamis (16/1) sekitar pukul 21.30 WIB.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pria malang tersebut mempunyai ciri-ciri tinggi badan 167 centimeter, dan berkulit sawo matang dengan menggunakan kemeja hitam.
[wid]