"Berkas pidana tersangka Alanshia, sudah P21," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resortro Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi melalui pesan singkatnya, Kamis (6/6).
Daddy menjelaskan, Alanshia juga diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebelum membunuh.
"Rencananya berkas kasus pembunuhan akan dilimpahkan bersama dengan kasus narkobanya. Tapi penyelidikannya terpisah," tutur Daddy.
Alanshia disebut-sebut sebagai merupakan otak pelaku mutilasi terhadap Tonny Arifin Djonim di Ruko Aston Mediterania Residence Nomor 26D, Jakut, yang ditemukan pada Rabu (13/3) lalu. Dugaan sementara, pelaku membunuh temannya itu karena berhutang Rp 400 juta dari bisnis narkoba. Sementar pihak polda metro jaya menyebutkan masalah hutang judi dan jasa pekerja sek komersil.
Jasad Tonny Arifin Djonim sendiri ditemukan tewas dalam kondisi dipotong 11 di kompleks Ruko Mediterania Marina Residence, Pademangan Jakarta Utara. Tubuh Tonny disimpan di satu koper, dua kardus, dan 5 kresek.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google