Empat pelaku yang ditangkap merupakan sesama sopir angkot yakni DP alias KDK (24), GH alias TP (26), PW alias PR (22), dan NS (28). Sedangkan satu pelaku lagi, KR alias AR (22) masih buron.
Wakapolresta Depok, AKBP AM Kamal mengatakan, pengeroyokan berawal saat para pelaku menciduk Eka di Jalan Raya Tanah Baru, Depok. Eka dibawa oleh lima pelaku dengan menggunakan mobil angkot 105 bernomor polisi B 1209 LIN.
"Di dalam angkot korban dianiaya, dipukuli, selanjutnya dibawa ke TKP kedua yakni di Jalan Raya Tanah Baru, RT 01/03, Kelurahan Tanah Baru, Poncol, hingga akhirnya korban dibuang di Tol Ciawi dan disiram air hingga akhirnya tewas di tempat," ujar AKBP AM Kamal, Rabu (5/6).
Wakapolres menambahkan bahwa motif pelaku melakukan hal itu karena dendam dan kesal. Sebab korban seringkali merebut penumpang yang sudah mereka tunggu untuk naik ke angkot mereka.
"Korban sering merebut calon penumpang di jalan, lalu korban juga sering mengambil aksesoris mobil salah satu sopir," tegasnya.
Kini, keempat pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolresta Depok. Saat ini pihak kepolisian juga masih mengejar satu tersangka buron. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan matinya seseorang dan terancam hukuman 12 tahun penjara
.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google