"Kemarin, Senin (6/5) berkas sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hari ini pelimpahan tahap keduanya," ucap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, Selasa (7/5).
Hercules beserta kelompoknya ditangkap saat keributan pada apel kepolisian yang dilakukan dekat ruko di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Jumat (8/3) lalu. Polda Metro Jaya menetapkan Hercules yang juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu dengan pasal berlapis.
Hercules terancam jerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Hercules juga dikenakan pasal menyimpan senjata api berjenis FM buatan Pindad berikut 27 butir peluru dengan dua magasin yang ditemukan petugas di kediaman Hercules pada penggeledahan di kediamannya, Jumat (8/3/2013) malam.
Nantinya baik Hercules maupun puluhan anak buahnya, setelah diserahkan ke pihak Kejaksaan DKI Jakarta, maka menjadi kewenangan Kejaksaan.
"Kalau sudah di bawah pihak Kejaksaan, ya tinggal menunggu waktu sidang saja. Nanti selama menunggu waktu sidang ditahan dimana ya kewenangan Kejaksaan," terang AKBP Herry.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google