Berita

Pelaku kasus meninggalnya Letda Infanteri Jihad Ahmad Al-Rasyid. (Foto: Dok. Istimewa)

Pertahanan

TNI AD Jamin Proses Hukum Kasus Meninggalnya Letda Infanteri Jihad Terus Berjalan

SABTU, 31 OKTOBER 2026 | 21:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

TNI Angkatan Darat (AD) memastikan proses hukum kasus meninggalnya Letda Infanteri Jihad Ahmad Al-Rasyid berjalan semestinya.

Salah satu perkembangannya, Letda Infanteri AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat menggunakan Pasal 474 KUHP tentang tindak pidana akibat kealpaan atau kelalaian.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa keterangan sejumlah saksi.


Terlebih, Letda AG diduga mengokang pistol tanpa memastikan kondisi kamar peluru, sedangkan di saat yang sama jarinya berada di area pelatuk. 

”Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” kata Donny.

Selain tersangka, penyidik Detasmen Polisi Militer (Denpom) Kopassus juga menyerahkan barang bukti yang terdiri atas 1 pucuk pistol, 1 magazen, 1 selongsong peluru, dan rekaman CCTV.

Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama 5 tahun.

Selain proses hukum, Letda AG juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang sudah dia miliki. 

Sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan (hukuman) internal yang dijatuhkan di lingkungan Kopassus.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

UPDATE

Digelar di Ambon, Muktamar XIV KAMMI Usung Semangat Ale Rasa, Beta Rasa

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:29

KPU Perlu Keluarkan Surat Gibran Tidak Memenuhi Syarat Wapres

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:13

Gumarang Soroti Perubahan Sikap Rocky Gerung Setelah Masuk Lingkaran Istana

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:48

10 Saham Paling Tertekan saat IHSG Anjlok 7 Persen

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:16

OJK Serahkan Lagi Hasil Penelusuran Aset DSI, Bareskrim Sudah Sita Rp432 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:04

Eksekusi Suntik Mati Gagal, Christa Pike Akui Alami Trauma dan Rasa Sakit

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:52

Harga Bitcoin Tertekan Setelah Binance Dibobol Hacker

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:44

Pendiri Ayam Goreng Suharti Tutup Usia, Merintis Bisnis Sejak 1956

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:30

Intel Babak Belur, Saham Anjlok 29 Persen

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:19

Kemlu Dalami Informasi WNI Tewas Saat Dinas Militer di Rusia Lewat KBRI Moskow

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:05

Selengkapnya