Berita

DPN Peradi Profesional menjalin kerja sama dengan Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH dan Ketua STIH PTM) se-Indonesia. (Foto: Istimewa)

Politik

Peradi Profesional Sepakati Kerjasama dengan 43 Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Perkuat Mutu dan Etika Pendidikan Advokat
SABTU, 31 OKTOBER 2026 | 18:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (DPN Peradi Profesional) menjalin kerja sama dengan Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH dan Ketua STIH PTM) se-Indonesia.

Kerja sama yang melibatkan 43 perguruan tinggi di lingkungan Muhammadiyah tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan di Prime Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Hotel Convention & Dormitory, Yogyakarta, Sabtu 31 Oktober 2026.

Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Yuhelson, menyampaikan komitmen organisasi untuk memperkuat pendidikan profesi advokat melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.


Dalam sambutan tertulisnya, Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa pendidikan advokat harus dibangun di atas tiga landasan utama, yakni penguasaan ilmu hukum, kecakapan menjalankan profesi, dan integritas pribadi.

“Kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh baiknya peraturan, tetapi juga oleh kualitas orang yang menjalankannya. Karena itu, pendidikan advokat harus membentuk keberanian moral, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap keadilan,” kata Harris Arthur Hedar yang dibacakan oleh Yuhelson.

Dia menekankan bahwa kerja sama dengan perguruan tinggi Muhammadiyah tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen. Kesepakatan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan program pendidikan yang terukur, pengajar yang kompeten, materi yang relevan dengan perkembangan hukum, serta pembinaan etika profesi yang konsisten.

“Saya menghendaki kerja sama ini menghasilkan langkah nyata. Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya kegiatan atau jumlah peserta semata, melainkan kualitas lulusan dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat,” katanya.

Menurutnya, perguruan tinggi mempunyai peran penting dalam membangun cara berpikir kritis dan karakter calon advokat. Sementara itu, organisasi profesi bertanggung jawab mempertemukan landasan akademik dengan pengalaman praktik, disiplin profesi, dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

“Advokat yang baik bukan hanya yang mampu memenangkan perkara, melainkan yang tetap memegang teguh hukum dan etika ketika menghadapi tekanan kepentingan," tegasnya.

Sementara Ketua Fordek FH dan Ketua STIH PTM se-Indonesia, Dr. Faisal dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, menyambut baik kerja sama tersebut. 

Ia menilai hubungan antara dunia akademik dan praktisi hukum perlu diperkuat agar pendidikan profesi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan praktik hukum.

“Kerja sama ini merupakan bentuk konkret penguatan hubungan antara praktisi hukum dan dunia kampus untuk mewujudkan advokat yang beretika, bermutu, dan berkarakter,” demikian Faisal.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

UPDATE

Digelar di Ambon, Muktamar XIV KAMMI Usung Semangat Ale Rasa, Beta Rasa

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:29

KPU Perlu Keluarkan Surat Gibran Tidak Memenuhi Syarat Wapres

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:13

Gumarang Soroti Perubahan Sikap Rocky Gerung Setelah Masuk Lingkaran Istana

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:48

10 Saham Paling Tertekan saat IHSG Anjlok 7 Persen

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:16

OJK Serahkan Lagi Hasil Penelusuran Aset DSI, Bareskrim Sudah Sita Rp432 Miliar

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:04

Eksekusi Suntik Mati Gagal, Christa Pike Akui Alami Trauma dan Rasa Sakit

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:52

Harga Bitcoin Tertekan Setelah Binance Dibobol Hacker

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:44

Pendiri Ayam Goreng Suharti Tutup Usia, Merintis Bisnis Sejak 1956

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:30

Intel Babak Belur, Saham Anjlok 29 Persen

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:19

Kemlu Dalami Informasi WNI Tewas Saat Dinas Militer di Rusia Lewat KBRI Moskow

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:05

Selengkapnya