Berita

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso. (Foto: Istimewa)

Politik

Jubir Gerindra: Putusan MA soal Gibran Harus Disikapi Serius

SABTU, 31 OKTOBER 2026 | 17:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Gerindra menghormati sepenuhnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso bahkan menyebut putusan MA harus disikapi serius sesuai ketentuan hukum.

"Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Sugiat kepada wartawan, Sabtu, 31 Oktober 2026.


Kendati begitu, Sugiat mengingatkan agar semua pihak memahami secara utuh apa yang menjadi objek dari putusan MA tersebut. Termasuk, konsekuensi hukum dari keputusan MA mengabulkan kasasi gugatan Suket penyetaraan SMA milik Gibran.

"Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya," katanya.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR ini menjelaskan bila putusan MA itu berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian.

Sementara itu, kata dia, persoalan kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, keduanya tidak boleh serta-merta disamakan.

"Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," katanya.

Menutup pernyataannya, Sugiat menegaskan Gerindra pada prinsipnya menghormati independensi lembaga peradilan, terutama MA. Gerindra memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.

"Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional," tegasnya.

MA mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

Amar putusan tersebut dibacakan hari ini, Jumat, 30 Oktober 2026, dan dikonfirmasi HM Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.

"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.

Sebelum MA, MK juga  memutuskan persoalan ijazah Gibran ini. MK menolak gugatan tersebut. Namun, dalam pertimbangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan luar negeri yang setara SMA.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Rencana Insentif MBG Rp1 Triliun Tuai Kritik dari DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:47

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

UPDATE

Perempuan Tani HKTI Terapkan Teknologi IoT, Pangkas Penggunaan Pupuk hingga 50 Persen

Minggu, 01 November 2026 | 12:32

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

PTKIN Siapkan Langkah agar Inovasi Mahasiswa Tak Berhenti di Ajang Lomba

Minggu, 01 November 2026 | 11:56

Kloter Pertama Haji 2027 Terbang 11 April, Ini Jadwal Lengkapnya

Minggu, 01 November 2026 | 11:50

Imigrasi Sudah Cegah Ahmad Dedi ke Luar Negeri Atas Permintaan KPK

Minggu, 01 November 2026 | 11:36

Puluhan Orang Diamankan Polisi saat Gerebek Kampung Bahari

Minggu, 01 November 2026 | 11:30

Maroko Sambut Keputusan PBB Akhiri Misi MINURSO di Sahara Barat

Minggu, 01 November 2026 | 11:17

Citra Polri Bisa Rusak Akibat Dua Kejadian Ini

Minggu, 01 November 2026 | 11:05

Ombudsman Ingatkan Polri Jaga Etika dan Hormati HAM saat Penggeledahan

Minggu, 01 November 2026 | 10:48

PPK Ajak Masyarakat Berperan bersama Presiden Prabowo Wujudkan Kedaulatan

Minggu, 01 November 2026 | 10:42

Selengkapnya