Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra.
Kejahatan investasi bodong, asuransi ilegal, arisan bodong, koperasi bermasalah, hingga penipuan biro perjalanan ibadah haji dan umrah bakal menjadi sasaran pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset yang juga Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mengatakan, regulasi tersebut disiapkan untuk memungkinkan aset pelaku kejahatan dirampas guna memulihkan kerugian korban.
Menurut Soedeson, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan meski DPR memasuki masa reses. Panja juga telah menghimpun masukan dari masyarakat, organisasi profesi, dan para ahli sebagai bahan penyusunan landasan filosofis serta sistematika regulasi.
“Dan diharapkan dalam waktu dekat akan kami diskusikan dengan pemerintah untuk bagaimana kemudian disahkan menjadi undang-undang,” kata Soedeson kepada wartawan, Jumat, 30 Oktober 2026.
Legislator Fraksi Golkar itu menegaskan, pengaturan perampasan aset diperlukan agar pelaku tidak sekadar menjalani hukuman pidana, tetapi juga kehilangan harta yang diperoleh dari hasil kejahatan.
“Kami akan memasukkan kejahatan-kejahatan di bidang investasi bodong, asuransi, arisan-arisan bodong, koperasi bodong. Dan biro-biro perjalanan ibadah keagamaan, misalnya umrah haji yang bodong,” ujarnya.
Soedeson mencontohkan berbagai kasus yang merugikan masyarakat, mulai dari investasi ilegal melalui platform Binomo dan Quotex, kasus robot trading seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, hingga penipuan biro perjalanan umrah First Travel dan Hanania Travel.
Ia juga menyoroti kasus penipuan perjalanan ibadah yang menyebabkan jemaah telantar, termasuk setelah tiba di Tanah Suci.
Menurut Soedeson, selama ini pemidanaan terhadap pelaku tidak selalu diikuti pemulihan kerugian korban. Salah satu kendalanya adalah aset hasil kejahatan yang tidak dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Banyak itu yang investasi bodong dihukum memang. Tetapi karena harta bendanya enggak bisa dirampas, ya kan? Ya sudah, dia menikmati harta benda penipuan itu kan,” tegasnya.
Mengenai mekanisme perampasan, Soedeson mengatakan pengaturannya masih dibahas. Namun, ia menjelaskan bahwa perampasan aset tidak selalu harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu dan dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai penyitaan benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maupun benda yang merupakan hasil kejahatan.
Lebih jauh, Soedeson menjelaskan bahwa aset lain milik pelaku yang tidak berasal langsung dari tindak pidana juga dapat menjadi objek penyitaan untuk menutupi kerugian korban apabila aset hasil kejahatan tidak mencukupi.
“Nah, di dalam perampasan ini, ada benda-benda lain yang bukan hasil kejahatan, tetapi dapat disita untuk menutupi kerugian,” tandasnya.