Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra.

Parlemen

Investasi Bodong hingga Kasus First Travel Masuk Radar RUU Perampasan Aset

JUMAT, 30 OKTOBER 2026 | 22:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejahatan investasi bodong, asuransi ilegal, arisan bodong, koperasi bermasalah, hingga penipuan biro perjalanan ibadah haji dan umrah bakal menjadi sasaran pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset yang juga Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mengatakan, regulasi tersebut disiapkan untuk memungkinkan aset pelaku kejahatan dirampas guna memulihkan kerugian korban.

Menurut Soedeson, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan meski DPR memasuki masa reses. Panja juga telah menghimpun masukan dari masyarakat, organisasi profesi, dan para ahli sebagai bahan penyusunan landasan filosofis serta sistematika regulasi.


“Dan diharapkan dalam waktu dekat akan kami diskusikan dengan pemerintah untuk bagaimana kemudian disahkan menjadi undang-undang,” kata Soedeson kepada wartawan, Jumat, 30 Oktober 2026.

Legislator Fraksi Golkar itu menegaskan, pengaturan perampasan aset diperlukan agar pelaku tidak sekadar menjalani hukuman pidana, tetapi juga kehilangan harta yang diperoleh dari hasil kejahatan.

“Kami akan memasukkan kejahatan-kejahatan di bidang investasi bodong, asuransi, arisan-arisan bodong, koperasi bodong. Dan biro-biro perjalanan ibadah keagamaan, misalnya umrah haji yang bodong,” ujarnya.

Soedeson mencontohkan berbagai kasus yang merugikan masyarakat, mulai dari investasi ilegal melalui platform Binomo dan Quotex, kasus robot trading seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, hingga penipuan biro perjalanan umrah First Travel dan Hanania Travel.

Ia juga menyoroti kasus penipuan perjalanan ibadah yang menyebabkan jemaah telantar, termasuk setelah tiba di Tanah Suci.

Menurut Soedeson, selama ini pemidanaan terhadap pelaku tidak selalu diikuti pemulihan kerugian korban. Salah satu kendalanya adalah aset hasil kejahatan yang tidak dapat dirampas melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Banyak itu yang investasi bodong dihukum memang. Tetapi karena harta bendanya enggak bisa dirampas, ya kan? Ya sudah, dia menikmati harta benda penipuan itu kan,” tegasnya.

Mengenai mekanisme perampasan, Soedeson mengatakan pengaturannya masih dibahas. Namun, ia menjelaskan bahwa perampasan aset tidak selalu harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu dan dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai penyitaan benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maupun benda yang merupakan hasil kejahatan.

Lebih jauh, Soedeson menjelaskan bahwa aset lain milik pelaku yang tidak berasal langsung dari tindak pidana juga dapat menjadi objek penyitaan untuk menutupi kerugian korban apabila aset hasil kejahatan tidak mencukupi.

“Nah, di dalam perampasan ini, ada benda-benda lain yang bukan hasil kejahatan, tetapi dapat disita untuk menutupi kerugian,” tandasnya.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

Mensos: Tiga Korban Penganiayaan di Sekolah Rakyat Jember Kembali Belajar

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:30

Agrinas Palma Bareng CPP Peringati Sumpah Pemuda Lewat Giat Sosial

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:11

KNMP Disiapkan untuk Dongkrak Pendapatan Nelayan

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:11

KoMPAS Minta Polri Bersihkan Oknum Bermasalah dari Jabatan Strategis

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:03

Kapolri Mutasi Lagi, Kapusdokkes dan Kapuskeu Diganti

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:55

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Wanita Asal Sumut Dipolisikan

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:44

Investasi Era Prabowo Tembus Rp3.923 Triliun Serap 5,4 Juta Tenaga Kerja

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:43

BRI Fellowship Journalism 2026 Ajak Jurnalis Terlibat dalam Urban Farming di Bandung

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:33

Kasus ISPA di 7 Provinsi Turun Drastis Usai Diguyur Hujan

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:17

Prabowo Gratiskan Biaya Sekolah dan Perluas Kampus SMA Taruna Nusantara

Jumat, 30 Oktober 2026 | 18:58

Selengkapnya