Berita

Muhamad Kerry Adrianto Riza. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

MA Revisi Uang Pengganti Kerry Riza Rp13,4 Triliun, Jadi Berapa?

JUMAT, 30 OKTOBER 2026 | 22:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Agung (MA) memperbaiki besaran uang pengganti yang harus dibayar beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah.

Juru Bicara MA, Yanto menyatakan, majelis hakim menolak kasasi Kerry dengan perbaikan pada bagian uang pengganti.

Putusan perkara Nomor 11267 K/PID.SUS/20 itu dibacakan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Majelis hakim kasasi dipimpin Jupriyadi selaku ketua majelis, dengan anggota Ainal Mardhiah dan H. Arizon Mega Jaya.


Namun, hingga Jumat, 30 Oktober 2026, nominal uang pengganti yang ditetapkan MA belum diketahui.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pada uang pengganti.

"Amar putusan: Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan UP (uang pengganti)," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Direktori Putusan MA, Jumat, 30 Oktober 2026.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry. Ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, Kerry terancam pidana penjara selama lima tahun.

Kerry kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan pidana penjara 15 tahun, tetapi mengubah besaran denda menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Pengadilan Tinggi DKI juga mengubah besaran uang pengganti menjadi total Rp13,4 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp2,9 triliun untuk kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

Mensos: Tiga Korban Penganiayaan di Sekolah Rakyat Jember Kembali Belajar

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:30

Agrinas Palma Bareng CPP Peringati Sumpah Pemuda Lewat Giat Sosial

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:11

KNMP Disiapkan untuk Dongkrak Pendapatan Nelayan

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:11

KoMPAS Minta Polri Bersihkan Oknum Bermasalah dari Jabatan Strategis

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:03

Kapolri Mutasi Lagi, Kapusdokkes dan Kapuskeu Diganti

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:55

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Wanita Asal Sumut Dipolisikan

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:44

Investasi Era Prabowo Tembus Rp3.923 Triliun Serap 5,4 Juta Tenaga Kerja

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:43

BRI Fellowship Journalism 2026 Ajak Jurnalis Terlibat dalam Urban Farming di Bandung

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:33

Kasus ISPA di 7 Provinsi Turun Drastis Usai Diguyur Hujan

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:17

Prabowo Gratiskan Biaya Sekolah dan Perluas Kampus SMA Taruna Nusantara

Jumat, 30 Oktober 2026 | 18:58

Selengkapnya