Berita acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perbakin Tahun 2026. (Foto: Istimewa)
DALAM olahraga menembak, sasaran harus jelas dan aturan wajib dipatuhi. Peluru melenceng sedikit, nilai berkurang. Namun, dalam urusan organisasi, tampaknya sedang muncul pertanyaan menarik: kalau keputusan melenceng dari hasil rapat, siapa yang menghitung nilainya?
Pertanyaan itu layak dialamatkan kepada PB PERBAKIN. Rakernas pada 18-19 Juli 2026 telah menghasilkan berita acara, keputusan, serta usulan susunan Tim Penjaringan dan Penyaringan atau TPP bakal calon ketua umum. Ada pembahasan, ada nama, ada tanda tangan pimpinan sidang. Pendeknya, ini bukan hasil obrolan sambil menunggu kopi.
Berita acara mencatat nama Mus Mulyadi, Rasminto, Teguh Prinaryanto, Hendro Susanto, dan Dedi Suprapto dalam susunan usulan TPP. Forum juga mengamanatkan ketua umum menjalankan hasil Rakernas serta menugaskan sekretaris jenderal mengurus administrasi pembentukannya. Pesannya cukup terang, bahkan tanpa bantuan teropong bidik.
Lalu terbit SKEP Nomor 031/SKEP/KU/PB/X/2026, tertanggal 28 Oktober 2026. Susunannya berubah total: Tarmizi, Andri Yuliyanto, H. Sarifudin A Darmasyah, Jeffry Subarkah, dan Misransyah. Lima nama dari forum berganti lima nama lain. Ini sudah melampaui salah ketik. Salah ketik biasanya mengganti huruf, bukan mengganti satu rombongan.
Di sinilah PB perlu menjelaskan dasar dan proses perubahan tersebut. Benar, berita acara menggunakan istilah “usulan”. Tetapi usulan hasil forum resmi, disertai mandat pelaksanaan, tentu membutuhkan perlakuan yang bisa dipertanggungjawabkan. Kata “usulan” jangan sampai menjadi pintu darurat untuk mengungsikan seluruh kehendak peserta rapat.
Kalau ada alasan aturan, bukalah aturannya. Kalau ada keberatan atas proses Rakernas, jelaskan keberatannya. Kalau ada keputusan organisasi yang mengubah hasil forum, tunjukkan dokumennya. Pengurus berhak memberikan penjelasan, dan anggota berhak mengujinya. Organisasi sehat tidak membutuhkan ilmu kebatinan untuk memahami keputusan pengurusnya.
Tanpa penjelasan yang memadai, perubahan menyeluruh itu patut dibaca sebagai pengingkaran terhadap mandat Rakernas. Di situlah kata “pengkhianatan” memperoleh bobot moralnya: ketika kesepakatan yang dibangun bersama kehilangan tempat dalam pelaksanaan. Kritik ini menyasar pertanggungjawaban keputusan, tanpa perlu menebak isi kepala siapa pun.
Sebab, bila rapat hanya berlaku selama hasilnya cocok dengan selera pimpinan, kita perlu jujur meninjau nama acaranya. Mungkin cukup “Temu Ramah Nasional”. Peserta datang, berfoto, menerima kudapan, lalu pulang. Setidaknya orang tidak keliru berharap bahwa pendapatnya ikut menentukan perjalanan organisasi.
Pengprov tentu tidak semestinya berhenti pada gerutuan di grup WhatsApp. Kemarahan yang hanya beredar sebagai pesan berantai biasanya menghasilkan dua hal: baterai habis dan persoalan tetap utuh. Keberatan perlu menjadi sikap resmi, lengkap dengan dokumen pembanding, alasan yang terukur, serta tuntutan koreksi yang jelas.
Mulailah dengan meminta penjelasan tertulis dan peninjauan kembali keputusan TPP. Himpun sikap pengprov melalui prosedur yang sah. Sampaikan persoalan kepada KONI Pusat dan Kementerian Pemuda dan Olahraga agar memperoleh perhatian sesuai kewenangan masing-masing. Biarkan dokumen berbicara lebih keras daripada kabar bisik-bisik.
Apabila kepercayaan terus merosot, dorongan menempuh forum pertanggungjawaban, termasuk Munaslub, harus disusun dengan memenuhi ketentuan AD/ART: siapa yang berhak mengusulkan, berapa dukungan yang diperlukan, serta bagaimana prosedurnya.
Mosi tidak percaya pun perlu disertai langkah organisasi yang sah. Kop surat bukan tongkat sulap yang otomatis memberhentikan pengurus.
Perlawanan semacam itu membutuhkan ketelitian sekaligus keberanian. Para pengkritik wajib siap diuji dengan ukuran yang sama: tertib mandat, jujur menghitung dukungan, dan terbuka terhadap jawaban PB. Jangan sampai hendak membetulkan arah organisasi, tetapi kompasnya ikut dilempar ke selokan.
PERBAKIN dibangun oleh atlet, pelatih, klub, dan pengurus daerah yang bekerja jauh dari gemerlap meja kehormatan. Mereka layak memperoleh kepastian bahwa suara dalam forum mempunyai arti. Atlet sudah cukup sibuk membidik sasaran. Jangan bebani mereka dengan pengurus yang sibuk membidik cara agar hasil rapat bisa luput dari pelaksanaan.
*Penulis adalah Anggota PERBAKIN