Berita

Berita acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perbakin Tahun 2026. (Foto: Istimewa)

Opini Pakar

PERBAKIN: Rapat Bersama, Hasilnya ke Mana?

OLEH: UMAR SURYA FANA
JUMAT, 30 OKTOBER 2026 | 17:27 WIB

DALAM olahraga menembak, sasaran harus jelas dan aturan wajib dipatuhi. Peluru melenceng sedikit, nilai berkurang. Namun, dalam urusan organisasi, tampaknya sedang muncul pertanyaan menarik: kalau keputusan melenceng dari hasil rapat, siapa yang menghitung nilainya?

Pertanyaan itu layak dialamatkan kepada PB PERBAKIN. Rakernas pada 18-19 Juli 2026 telah menghasilkan berita acara, keputusan, serta usulan susunan Tim Penjaringan dan Penyaringan atau TPP bakal calon ketua umum. Ada pembahasan, ada nama, ada tanda tangan pimpinan sidang. Pendeknya, ini bukan hasil obrolan sambil menunggu kopi.

Berita acara mencatat nama Mus Mulyadi, Rasminto, Teguh Prinaryanto, Hendro Susanto, dan Dedi Suprapto dalam susunan usulan TPP. Forum juga mengamanatkan ketua umum menjalankan hasil Rakernas serta menugaskan sekretaris jenderal mengurus administrasi pembentukannya. Pesannya cukup terang, bahkan tanpa bantuan teropong bidik.


Lalu terbit SKEP Nomor 031/SKEP/KU/PB/X/2026, tertanggal 28 Oktober 2026. Susunannya berubah total: Tarmizi, Andri Yuliyanto, H. Sarifudin A Darmasyah, Jeffry Subarkah, dan Misransyah. Lima nama dari forum berganti lima nama lain. Ini sudah melampaui salah ketik. Salah ketik biasanya mengganti huruf, bukan mengganti satu rombongan.

Di sinilah PB perlu menjelaskan dasar dan proses perubahan tersebut. Benar, berita acara menggunakan istilah “usulan”. Tetapi usulan hasil forum resmi, disertai mandat pelaksanaan, tentu membutuhkan perlakuan yang bisa dipertanggungjawabkan. Kata “usulan” jangan sampai menjadi pintu darurat untuk mengungsikan seluruh kehendak peserta rapat.

Kalau ada alasan aturan, bukalah aturannya. Kalau ada keberatan atas proses Rakernas, jelaskan keberatannya. Kalau ada keputusan organisasi yang mengubah hasil forum, tunjukkan dokumennya. Pengurus berhak memberikan penjelasan, dan anggota berhak mengujinya. Organisasi sehat tidak membutuhkan ilmu kebatinan untuk memahami keputusan pengurusnya.

Tanpa penjelasan yang memadai, perubahan menyeluruh itu patut dibaca sebagai pengingkaran terhadap mandat Rakernas. Di situlah kata “pengkhianatan” memperoleh bobot moralnya: ketika kesepakatan yang dibangun bersama kehilangan tempat dalam pelaksanaan. Kritik ini menyasar pertanggungjawaban keputusan, tanpa perlu menebak isi kepala siapa pun.

Sebab, bila rapat hanya berlaku selama hasilnya cocok dengan selera pimpinan, kita perlu jujur meninjau nama acaranya. Mungkin cukup “Temu Ramah Nasional”. Peserta datang, berfoto, menerima kudapan, lalu pulang. Setidaknya orang tidak keliru berharap bahwa pendapatnya ikut menentukan perjalanan organisasi.

Pengprov tentu tidak semestinya berhenti pada gerutuan di grup WhatsApp. Kemarahan yang hanya beredar sebagai pesan berantai biasanya menghasilkan dua hal: baterai habis dan persoalan tetap utuh. Keberatan perlu menjadi sikap resmi, lengkap dengan dokumen pembanding, alasan yang terukur, serta tuntutan koreksi yang jelas.

Mulailah dengan meminta penjelasan tertulis dan peninjauan kembali keputusan TPP. Himpun sikap pengprov melalui prosedur yang sah. Sampaikan persoalan kepada KONI Pusat dan Kementerian Pemuda dan Olahraga agar memperoleh perhatian sesuai kewenangan masing-masing. Biarkan dokumen berbicara lebih keras daripada kabar bisik-bisik.

Apabila kepercayaan terus merosot, dorongan menempuh forum pertanggungjawaban, termasuk Munaslub, harus disusun dengan memenuhi ketentuan AD/ART: siapa yang berhak mengusulkan, berapa dukungan yang diperlukan, serta bagaimana prosedurnya.

Mosi tidak percaya pun perlu disertai langkah organisasi yang sah. Kop surat bukan tongkat sulap yang otomatis memberhentikan pengurus.

Perlawanan semacam itu membutuhkan ketelitian sekaligus keberanian. Para pengkritik wajib siap diuji dengan ukuran yang sama: tertib mandat, jujur menghitung dukungan, dan terbuka terhadap jawaban PB. Jangan sampai hendak membetulkan arah organisasi, tetapi kompasnya ikut dilempar ke selokan.

PERBAKIN dibangun oleh atlet, pelatih, klub, dan pengurus daerah yang bekerja jauh dari gemerlap meja kehormatan. Mereka layak memperoleh kepastian bahwa suara dalam forum mempunyai arti. Atlet sudah cukup sibuk membidik sasaran. Jangan bebani mereka dengan pengurus yang sibuk membidik cara agar hasil rapat bisa luput dari pelaksanaan.

*Penulis adalah Anggota PERBAKIN

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

Mensos: Tiga Korban Penganiayaan di Sekolah Rakyat Jember Kembali Belajar

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:30

Agrinas Palma Bareng CPP Peringati Sumpah Pemuda Lewat Giat Sosial

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:11

KNMP Disiapkan untuk Dongkrak Pendapatan Nelayan

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:11

KoMPAS Minta Polri Bersihkan Oknum Bermasalah dari Jabatan Strategis

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:03

Kapolri Mutasi Lagi, Kapusdokkes dan Kapuskeu Diganti

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:55

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Wanita Asal Sumut Dipolisikan

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:44

Investasi Era Prabowo Tembus Rp3.923 Triliun Serap 5,4 Juta Tenaga Kerja

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:43

BRI Fellowship Journalism 2026 Ajak Jurnalis Terlibat dalam Urban Farming di Bandung

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:33

Kasus ISPA di 7 Provinsi Turun Drastis Usai Diguyur Hujan

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:17

Prabowo Gratiskan Biaya Sekolah dan Perluas Kampus SMA Taruna Nusantara

Jumat, 30 Oktober 2026 | 18:58

Selengkapnya