Berita

Ilustrasi Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker (Sumber: Gemini Generated Image)

Finansial

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

JUMAT, 30 OKTOBER 2026 | 16:29 WIB | OLEH: TIFANI

Syarat penerima BSU 2026 resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencakup status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga batas maksimal gaji atau upah pekerja. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal pengundangan. Aturan ini mengatur sejumlah ketentuan terkait penerima, batas gaji, hingga besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima total BSU 2026 sebesar Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.


Lantas, siapa saja yang berhak menerima BSU 2026 dan apa saja persyaratannya? Berikut ketentuan lengkap berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Syarat Penerima BSU 2026 Berdasarkan Permenaker

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja atau buruh harus memenuhi sejumlah kriteria untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah. Persyaratan tersebut berkaitan dengan kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta batas penghasilan.

Berikut syarat penerima BSU 2026: Selain persyaratan tersebut, terdapat ketentuan khusus mengenai batas penghasilan pekerja di daerah yang memiliki upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta.

Batas Gaji Penerima BSU 2026

Kemnaker menetapkan batas gaji atau upah penerima BSU 2026 paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, ketentuan ini disesuaikan bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi.

Bagi pekerja di daerah yang memiliki UMK di atas Rp3,5 juta, batas maksimal gaji atau upah disesuaikan dengan besaran UMK tersebut. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi pekerja yang bekerja di wilayah tanpa penetapan UMK, batas penghasilan mengacu pada UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama. Adapun gaji atau upah yang menjadi acuan merupakan penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan.

Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Siapa yang Tidak Berhak Menerima BSU 2026?

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur kelompok pekerja yang tidak termasuk dalam sasaran penerima Bantuan Subsidi Upah. Bantuan ini tidak diberikan kepada: Dengan demikian, BSU 2026 ditujukan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria dalam peraturan tersebut dan bukan berasal dari kelompok yang dikecualikan.

Besaran BSU 2026 dan Jadwal Pencairan

Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menetapkan besaran BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Pembayaran bantuan dilakukan sekaligus sehingga setiap penerima yang memenuhi persyaratan akan memperoleh total Rp900.000.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja atau buruh sekaligus menopang aktivitas ekonomi. Untuk mengetahui informasi terbaru mengenai penyaluran, status penerima, dan mekanisme pencairan BSU 2026, masyarakat dapat memantau kanal resmi Kemnaker melalui laman bsu.kemnaker.go.id.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

Korporasi Biang Kerok Karhutla Harus Dihukum Maksimal

Jumat, 30 Oktober 2026 | 10:32

Partisipasi Industri Lokal Menguat, 101 Calon Mitra PSEL Denera Lolos Seleksi

Jumat, 30 Oktober 2026 | 10:31

IHSG Rontok 1,29 Persen, Rupiah Cerah ke Rp18.112 per Dolar AS

Jumat, 30 Oktober 2026 | 09:27

Bahlil Curiga Singapura Jual Lagi Pasokan Gas RI ke Luar Negeri

Jumat, 30 Oktober 2026 | 09:12

Harga Emas Antam Turun Lagi, Beli Sekarang?

Jumat, 30 Oktober 2026 | 09:01

Andrea Bocelli Harus Cabut Dukungan ke Israel jika Ingin Konser di Indonesia

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:43

Pemerintah Jangan Tutup Mata atas Nasib PMI di Malaysia

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:25

Indonesia dan Singapura Harus Kompak Bongkar Jejak Korporasi Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:14

Kopdes Jangan Malah Jadi Pesaing UMKM

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:05

Jakarta Tak Kalah dari Singapura Gelar Konser Dunia

Jumat, 30 Oktober 2026 | 07:40

Selengkapnya