Berita

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP Alex Indra Lukman. (Foto: istimewa)

Politik

Korporasi Pelaku Karhutla Harus Dijerat Hukuman Berat

JUMAT, 30 OKTOBER 2026 | 14:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diminta tidak berhenti pada sanksi administratif. Korporasi yang diduga berulang kali terlibat harus dijerat dengan hukuman maksimal, termasuk perampasan keuntungan ekonomi hasil kejahatan.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP Alex Indra Lukman menyusul teridentifikasinya 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, yang diduga terlibat tindak pidana karhutla.

“Ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku Karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” tegas kepada wartawan, Jumat, 30 Oktober 2026.


Legislator Fraksi PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Barat I itu menilai, aparat penegak hukum harus berani membawa perkara karhutla ke ranah pidana, bukan sekadar menjatuhkan pembekuan izin atau memerintahkan pemulihan ekosistem hutan.

Alex merespons ekspose penegakan hukum karhutla yang disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Kota Pontianak. Dalam pemaparan tersebut, penyidik Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka.

Empat di antaranya, yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI, merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Di sisi lain, data Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menunjukkan sanksi administratif telah dijatuhkan kepada 32 perusahaan dengan total areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare. Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho melalui siaran pers pada 19 Oktober 2026.

Sebanyak 19 perusahaan dikenai pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Delapan subjek hukum lainnya dikenai paksaan pemulihan ekosistem pada lahan terbakar seluas 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum telah dicabut izinnya.

Adapun dari 125 subjek hukum yang teridentifikasi, sebanyak 44 masih dalam tahap penyelidikan dan 79 lainnya dalam proses penyidikan. Dari kelompok yang disidik, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi sebagai tersangka.

Sementara itu, dua subjek hukum korporasi telah memasuki tahap P-22 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Berkenaan dengan itu, Alex pun meminta Kementerian Kehutanan memperkuat koordinasi dengan penyidik Mabes Polri, terutama untuk menelusuri dugaan keterlibatan korporasi yang memiliki riwayat kebakaran berulang.

Menurutnya, penanganan kasus-kasus tersebut menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, termasuk perusahaan besar yang memiliki kepentingan ekonomi.

“Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu Karhutla ini, akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama,” tegasnya.

“Ini sekaligus akan jadi ujian, seberapa bagus kualitas koordinasi di antara sesama lembaga kita,” imbuh Alex.

Alex mengingatkan, penanganan perkara karhutla jangan sampai memperkuat persepsi publik bahwa hukum hanya tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan korporasi besar.

“Jika koordinasi di antara lembaga berjalan berjalan optimal, penyidikan akan lebih cepat tuntasnya. Selain itu, juga akan mampu membuka tabir gelap dibalik Karhutla ini,” pungkasnya.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

Korporasi Biang Kerok Karhutla Harus Dihukum Maksimal

Jumat, 30 Oktober 2026 | 10:32

Partisipasi Industri Lokal Menguat, 101 Calon Mitra PSEL Denera Lolos Seleksi

Jumat, 30 Oktober 2026 | 10:31

IHSG Rontok 1,29 Persen, Rupiah Cerah ke Rp18.112 per Dolar AS

Jumat, 30 Oktober 2026 | 09:27

Bahlil Curiga Singapura Jual Lagi Pasokan Gas RI ke Luar Negeri

Jumat, 30 Oktober 2026 | 09:12

Harga Emas Antam Turun Lagi, Beli Sekarang?

Jumat, 30 Oktober 2026 | 09:01

Andrea Bocelli Harus Cabut Dukungan ke Israel jika Ingin Konser di Indonesia

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:43

Pemerintah Jangan Tutup Mata atas Nasib PMI di Malaysia

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:25

Indonesia dan Singapura Harus Kompak Bongkar Jejak Korporasi Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:14

Kopdes Jangan Malah Jadi Pesaing UMKM

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:05

Jakarta Tak Kalah dari Singapura Gelar Konser Dunia

Jumat, 30 Oktober 2026 | 07:40

Selengkapnya