NYARIS setiap hari ada saja berita yang berseliweran di pelbagai media mainstream, media sosial, ataupun obrolan warung kopi tentang korupsi. Mulai dari yang receh hingga triliunan. Jumlahnya semakin besar dan fantastis.
Di era delapan puluhan, korupsi masih dihitung ratusan juta. Memasuki sembilan puluhan sudah puluhan miliar. Sekarang, angka itu terlalu kecil. Bukan lagi jutaan atau miliaran, tetapi triliunan bahkan ratusan triliun. Betapa dahsyatnya korupsi yang terjadi di negeri yang kaya akan sumber daya alam ini.
Korupsi bukan lagi sekadar budaya, ia sudah menjadi keniscayaan kekuasaan. Mulai dari level terbawah hingga teratas. Korupsi seolah melekat pada sumpah jabatan yang tidak tertulis dan tidak terucap. Ia menjadi bagian terpenting dari jabatan atau kekuasaan yang sedang bertengger di pundak.
Ketika seseorang mendapat jabatan atau meraih kekuasaan melalui kompetisi atau penyaringan, jabatan itu tidak lagi dimaknai sebagai amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh institusi atau rakyat, melainkan sebagai kesempatan untuk memperoleh harta sebanyak-banyaknya. Jabatan itu amanah--kalimat itu menjadi klise, idealis, dan tidak lagi menarik. Betapa tidak, siapapun bisa menjadi penguasa, bisa memperoleh jabatan sepanjang punya fulus dan kedekatan dengan pengatur kekuasaan. Tidak jarang, bahkan sudah menjadi kelaziman, melakukan berbagai bentuk manipulasi untuk bisa bertengger di tangga kekuasaan.
Fenomena Global yang Dilegalkan
Korupsi sepertinya sudah menjadi fenomena umum yang terjadi di seluruh belahan bumi, kecuali sedikit negara yang bersih. Negara-negara Skandinavia, Singapura, dan Jepang adalah contoh dari sedikit negara yang nyaris bebas dari korupsi.
Data Transparency International (2024) menunjukkan, dari lebih 180 negara yang disurvei, hanya kurang dari 2 persen yang benar-benar bersih dengan Indeks Persepsi Korupsi di atas 90. Artinya, korupsi bukan lagi budaya lokal, tetapi fenomena universal yang dimaklumi.
Sosiolog Syed Hussein Alatas dalam bukunya Sosiologi Korupsi menyebut korupsi terjadi bukan karena miskin, tapi karena hilangnya rasa malu dan menguatnya nafsu serakah di tengah kelimpahan. Korupsi subur di negara kaya sumber daya karena ada rente ekonomi yang besar untuk diperebutkan.
Tentu siapapun yang berpikir sehat dan masih memiliki iman yang kuat akan merasa miris. Pelbagai upaya dilakukan untuk memberantasnya, dengan membentuk lembaga khusus yang memiliki kewenangan kuat dalam penindakan. Di beberapa negara seperti Tiongkok, termasuk Hongkong, cukup berhasil melakukan penindakan dengan hukuman maksimal, dan pada saat yang sama pencegahan dilakukan secara massif dan sistematis.
Lalu, masih bisakah negeri ini bebas dari korupsi?
Jawabannya bisa, tapi membutuhkan waktu yang cukup lama dan persiapan yang matang. Setidaknya ada enam aspek kunci.
Pertama, sistem yang baik dan menutup celah. Saya termasuk orang yang masih percaya pada kekuatan sistem. Berbeda dengan adagium "sebagus apapun sistem, jika orangnya tidak baik, sistem tidak berfungsi." Justru sebaliknya. Teori Robert Klitgaard merumuskannya dengan sangat jelas: C = M + D - A (Corruption = Monopoly + Discretion - Accountability). Korupsi terjadi karena ada monopoli kekuasaan, diskresi yang luas, dan minus akuntabilitas. Maka, sistem yang baik, kuat, konsisten, meliputi semua aspek, dan menutup celah penyalahgunaan, akan membentuk kebiasaan meski awalnya terpaksa. Dari keterpaksaan perlahan menjadi kebiasaan, dari kebiasaan menjelma menjadi kebutuhan primer.
Kedua, institusi yang substantif, bukan rutinitas. Institusi harus mampu menyusun program, kebijakan, dan kegiatan yang memang dibutuhkan rakyat. Bukan rutinitas tahunan yang hanya copy-paste seperti yang selama ini dipraktikkan. Kebijakan harus berbasis kebutuhan, bukan berbasis anggaran yang harus dihabiskan.
Ketiga, partisipasi aktif rakyat. Keterlibatan rakyat harus dibuka seluas-luasnya dengan menyediakan kanal pelaporan yang aman, mudah, dan terlindungi. Tanpa partisipasi publik sebagai pengawas, lembaga antikorupsi akan bekerja sendirian dan mudah lelah. Teori Jendela Pecah (Broken Windows) oleh James Q. Wilson mengajarkan, pembiaran terhadap pelanggaran kecil akan mengundang kejahatan besar. Laporan rakyat adalah cara menutup jendela pecah itu sejak awal.
Keempat, peradilan yang menghukum maksimal. Lembaga peradilan yang menangani tindak pidana korupsi harus menjatuhkan vonis maksimal serta memiskinkan pelakunya. Jika ada hakim yang mencoba mempermainkan hukum, konsekuensinya harus berat. Mengapa? Karena hakim memiliki tanggung jawab moral yang besar. Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi merampas hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan terbaik. Seperti kata Lord Acton, kekuasaan absolut pasti korup, maka hukum harus absolut dalam menghukumnya.
Kelima, keteladanan dari atas. Seperti kata orang bijak, ikan busuk mulai dari kepalanya. Tidak mungkin anak buah berani korupsi jika tidak melihat contoh dari atasannya. Keteladanan ini terjadi secara bertingkat. Jika pimpinan bersih, jajaran di bawahnya akan berpikir seribu kali untuk kotor.
Keenam, benteng terakhir: iman dan ketakwaan. Kulminasi dari semua upaya pencegahan adalah memperkuat iman. Harus dan wajib mengikuti tuntunan agama. Hanya dengan agama yang dilaksanakan secara istiqamah dan konsisten, seseorang dapat mencegah dirinya dari tindakan koruptif. Sistem bisa dibobol, hukum bisa dibeli, tapi iman yang kokoh akan menjadi pengawas internal yang tidak pernah tidur.
Korupsi telah menjadi keniscayaan, tetapi bukan takdir yang tidak bisa dilawan. Ia adalah penyakit kronis yang butuh terapi sistemik, bukan sekadar obat demam sesaat.
Ridha Rasyid
Pemerhati Masalah Sosial dan Politik