Berita

Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Opini Pakar

Pembelaan yang Justru Menjerat Leher Gibran

JUMAT, 30 OKTOBER 2026 | 02:12 WIB

MAKSUD hati membela, apa daya justru mencelakakan. "Membela dengan membabi buta, akhirnya menjerumuskan yang dibela.”

Dua ungkapan diatas, rasanya pas untuk menggambarkan strategi Tim Pembela Hukum Gibran Rakabuming Raka, Patrialis Akbar, dkk. Betapa tidak, niatnya ingin menyakinkan hakim dan publik bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang bisa disejajarkan dengan SMA di Indonesia. Tapi, pembelaan itu justru menguatkan unsur pidana yang dilaporkan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Ormas Pejabat (Pengacara Jawara Bela Umat) di Bareskrim.

Penjelasannya demikian:


Gibran Rakabuming Raka dilaporkan, karena keterangan Suket miliknya (Surat Keterangan No. 9149/DD.I/KS/2019) menyebut Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 UTS Insearch, Sydney, Australia, yang dinilai memiliki pengetahuan setara dengan SMK Peminatan Akuntansi & Keuangan di Indonesia. Suket inilah, yang dijadikan syarat untuk pencalonan sebagai Wapres, untuk memenuhi ketentuan syarat pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana Capres dan atau Cawapres berpendirian minimal tamat SMA atau sederajat.

Namun, putusan MK menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti ijazah SMA, maupun Ijazah luar negeri, sertifikat luar negeri, diploma luar negeri, yang bisa dijadikan dasar penyetaraan SMA atau sederajat. Bukti sertifikat kehadiran (Certificate of Attendance), ditegaskan oleh MK hanyalah bukti kehadiran, bukan bukti tamat atau kelulusan pendidikan yang bisa dijadikan dasar penyetaraan.

Semestinya, kubu Gibran fokus membuktikan bahwa Grade 12 UTS Insearch, Sydney, Australia, adalah pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat. Misalnya, dengan menunjukkan ijazah, diploma, atau sertifikat dari UTS, Insearch, Sydney, Australia. Grade 12 itu sendiri, tak ada di Insearch, Sydney, Australia. Ini hanyalah program pathway (bridging) menuju kuliah, bukan jenjang pendidikan setara SMA.

Anehnya, kubu pembela Gibran justru membawa bukti berupa Sertifikat Advanced Diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS)--yang disebut setara dengan kualifikasi A-Level, yang diklaim inilah pendidikan Gibran Jenjang Menengah Atas/Setara.

Padahal, Surat Keterangan No. 9149/DD.I/KS/2019 yang diterbitkan oleh Dikdasmen (diteken Dr Sutanto, SH, MA), tidak pernah mendasarkan keterangan penyetaraan pada dokumen Sertifikat Advanced Diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Fakta hukumnya, hanya ada dua keadaan yang keduanya menguatkan terpenuhinya unsur surat palsu atau keterangan yang tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP, yaitu:

Pertama, jika rujukan Surat Keterangan Nomor: 9149/DD.I/KS/2019) adalah pendidikan Grade 12 UTS Insearch, Sydney, Australia, maka penilaian Gibran memiliki pengetahuan setara dengan SMK Peminatan Akuntansi & Keuangan (atau setara SMA/sederajat) di Indonesia tidak benar atau keterangan palsu. 

Karena pertimbangan MK menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti ijazah SMA, maupun Ijazah luar negeri, sertifikat luar negeri, diploma luar negeri, yang bisa dijadikan dasar penyetaraan SMA atau sederajat. Bukti sertifikat kehadiran (Certificate of Attendance), ditegaskan oleh MK hanyalah bukti kehadiran, bukan bukti tamat atau kelulusan pendidikan yang bisa dijadikan dasar penyetaraan.

Kedua, jika rujukan Surat Keterangan Nomor: 9149/DD.I/KS/2019) adalah dokumen Sertifikat Advanced Diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS) sebagaimana dijadikan bukti pada perkara perkara nomor 255/G/2026/PTUN.JKT, maka penyetaraan SMA yang didasarkan pada dokumen ini adalah keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu. Sebab, dalam Surat Keterangan Nomor: 9149/DD.I/KS/2019) yang dijadikan dasar penyetaraan adalah pendidikan Grade 12 UTS Insearch, Sydney, Australia, bukan dokumen Sertifikat Advanced Diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Jadi, pembelaan Tim Hukum Gibran ini justru menguatkan laporan pidana yang klien kami ajukan ke Bareskrim. Alih-alih proses di PTUN membuktikan Gibran punya ijazah setara SMA, dokumen pembelaan Tim hukum Gibran ini justru memperkuat unsur pidana pemalsuan dokumen atau keterangan yang tidak benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 KUHP yang menyatakan:

Pasal 391

"(1) Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI."

"(2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1)."

Gibran Rakabuming Raka kami laporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 391 ayat (2) KUHP, sementara Dr Sutanto, SH, MA, kami laporkan dengan dugaan Pasal 391 ayat (1) KUHP.


Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Tim Advokasi Penegak Etika, Moral & Integritas Bangsa


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

UPDATE

Hashim Bantah Janjikan HP Gratis, Ngaku Dipelintir Media

Jumat, 30 Oktober 2026 | 00:13

Hemat Biaya Operasional, Drone Pertanian Frogs Bidik Program Cetak Sawah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:45

28 Jam Pemuda Bicara di Malang Usung Deklarasi ‘Sumpah Promptmuda’

Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:24

Kemenkop dan Pertamina Patra Niaga Luncurkan Model Pengumpulan Minyak Jelantah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:59

Asap dan Sengsara

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:52

Sempat Ditahan, 19 Demonstran Sumpah Pemuda Dibebaskan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:38

32,7 Juta Investor Kecewa Nilai Saham Anjlok Imbas MSCI, Hashim: Saya Juga

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:12

PLN Siap Pasok Daya Andal untuk Jaringan Usaha Telkom Group

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:47

Tim Yaqut Hadirkan Saksi Meringankan dalam Sidang Kuota Haji

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:36

Singapura Panggil 10 Perusahaan RI soal Karhutla, Rosan: Investasi Tetap Terbuka

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:21

Selengkapnya