Berita

Suasana aksi mahasiswa dalam peringatan Sumpah Pemuda 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Mahasiswa Bentangkan Poster Raksasa Tolak Karhutla

RABU, 28 OKTOBER 2026 | 18:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Peringatan Hari Sumpah Pemuda diwarnai aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa hingga koalisi masyarakat sipil di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Mengenakan pakaian serba hitam, massa yang tergabung dalam Komite Selamatkan Daulat Rakyat (SADAR) itu tak bisa menembus Bundaran HI. Mereka tertahan di area depan Gedung Bank UOB lantaran diblokade aparat kepolisian.

Meski tertahan, semangat massa tak surut. Tepat di hadapan barisan kepolisian yang berjaga, para mahasiswa tampak kompak mengacungkan tiga jari ke udara sembari meneriakkan "Revolusi!".


Tak hanya berorasi, massa aksi juga terlihat membentangkan sebuah spanduk raksasa berukuran 3x6 meter bernada protes atas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terus menggerogoti Ibu Pertiwi.

"Hutan bukan milik oligarki, alam harus dilindungi, perusak harus diadili," demikian tulisan spanduk raksasa tersebut.

Aksi unjuk rasa ini diketahui diikuti oleh perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus negeri elite. 

Di antaranya berasal dari Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (Unpad) hingga Universitas Diponegoro (Undip), UPN Veteran Jakarta, Paramadina, Trisakti, Universitas Pancasila, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Gunadarma, Trilogi, PEMKRI, hingga koalisi masyarakat sipil.

Dalam aksinya, massa membawa setidaknya lima tuntutan, yakni: 

1.Menetapkan status bencana nasional, mengadili korporasi yang bertanggung jawab, dan menuntaskan integrasi tata kelola lahan. 

2.Mewujudkan APBN untuk kepentingan rakyat dan menghentikan pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program populis seperti MBG dan KDMP. 

3.Menurunkan biaya pendidikan, memberikan akses layanan dasar yang merata, dan menyediakan lapangan pekerjaan yang berkualitas. 

4.Menghentikan penggunaan hukum untuk penyalahgunaan kekuasaan dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

5.Mengembalikan kebebasan bersuara, mengadili pelanggar HAM, dan menghentikan militerisasi ruang sipil.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Sambut Wacana Revisi UU Tipikor, Komisi III DPR: Perlu Dikaji Lebih Mendalam

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:32

Mahasiswa Bentangkan Poster Raksasa Tolak Karhutla

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:27

Asta Cita Sulit Berjalan Tanpa Stabilitas Keuangan dan Pemerintahan Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:22

Sahroni Minta Polisi Jaga Adik-adik Mahasiswa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:11

Mahasiswa Demo Mabes Polri, Jangan Kriminalisasi Pegawai PLN

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:57

Nasdem Bedah Pemikiran Bung Hatta untuk Perkuat Etika Politik

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:51

Koperasi Sawit Didorong Bangun Pabrik CPO hingga Kilang Minyak Goreng

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:45

Massa Tertahan di Depan Gedung UOB, Desak Polisi Buka Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:41

IHSG Menguat Tipis Usai RUPSLB BEI Setujui Dividen Rp1,56 T

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:24

Massa Berbaju Hitam Lewat Kantor KPU RI Menuju Bundaran HI

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:14

Selengkapnya