Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka berdialog dengan nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tegalkatilayu, Cilacap pada Senin, 26 Oktober 2026. (Foto: Dok. Setwapres)

Politik

Selesaikan Kasus Gibran Lewat Prosedur Ketatanegaraan

RABU, 28 OKTOBER 2026 | 12:17 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wacana tuntutan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional dan prosedur ketatanegaraan. 

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai proses politik tersebut tidak bisa dilakukan dengan memaksa pimpinan DPR mengambil keputusan tanpa melalui tahapan pembahasan di komisi dan fraksi.

Amir mengatakan, tuntutan terhadap Gibran sebenarnya sudah lama berkembang di tengah masyarakat. Namun, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk melalui partai politik dan fraksi-fraksi di DPR.


“Sekarang ini tinggal proses dan prosedur untuk memproses Gibran. Sudah mulai jalan. Tahap pertama 9 November, persidangan DPR. Jangan paksa pimpinan dewan tanpa melalui fraksi dan komisi,” kata Amir, dikutip Rabu 28 Oktober 2026.

Menurut dia, pimpinan DPR tidak bisa begitu saja mengambil keputusan sebelum ada pembahasan dan sikap dari komisi serta fraksi yang berkepentingan.

Karena itu, Amir menilai pihak-pihak yang mendorong proses politik terhadap Gibran harus memahami tahapan kelembagaan. Aspirasi politik perlu disalurkan melalui partai politik, kemudian dibahas di tingkat fraksi sebelum DPR menentukan langkah selanjutnya.

Amir menjelaskan, DPR memiliki sejumlah hak konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Di antaranya hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Amir berpandangan, DPR perlu menentukan instrumen mana yang paling tepat untuk menindaklanjuti tuntutan yang berkembang di masyarakat.

“Dari tuntutan ini DPR pilih mana. Yang harus dilakukan adalah menindaklanjuti melalui partai politik, kemudian dilanjutkan ke fraksi,” kata Amir.

Amir juga menyoroti kemungkinan penggunaan hak menyatakan pendapat dalam proses politik yang menyangkut wakil presiden. Namun, setiap langkah harus mengikuti persyaratan konstitusional dan tata tertib DPR.

Ia mengingatkan bahwa proses politik tidak boleh dicampuradukkan dengan keinginan untuk segera menjatuhkan keputusan. Mekanisme kelembagaan harus menjadi dasar agar setiap langkah memiliki legitimasi.

Adapun pemakzulan presiden atau wakil presiden bukan keputusan yang dapat diambil hanya melalui pernyataan politik. Proses tersebut harus mengikuti ketentuan UUD 1945, termasuk tahapan di DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, dan keputusan MPR sesuai persyaratan yang berlaku.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

UPDATE

Hashim Bantah Janjikan HP Gratis, Ngaku Dipelintir Media

Jumat, 30 Oktober 2026 | 00:13

Hemat Biaya Operasional, Drone Pertanian Frogs Bidik Program Cetak Sawah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:45

28 Jam Pemuda Bicara di Malang Usung Deklarasi ‘Sumpah Promptmuda’

Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:24

Kemenkop dan Pertamina Patra Niaga Luncurkan Model Pengumpulan Minyak Jelantah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:59

Asap dan Sengsara

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:52

Sempat Ditahan, 19 Demonstran Sumpah Pemuda Dibebaskan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:38

32,7 Juta Investor Kecewa Nilai Saham Anjlok Imbas MSCI, Hashim: Saya Juga

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:12

PLN Siap Pasok Daya Andal untuk Jaringan Usaha Telkom Group

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:47

Tim Yaqut Hadirkan Saksi Meringankan dalam Sidang Kuota Haji

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:36

Singapura Panggil 10 Perusahaan RI soal Karhutla, Rosan: Investasi Tetap Terbuka

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:21

Selengkapnya