Berita

Mantan Naib Amirul Hajj 2024, Anwar Abbas. (Foto: istimewa)

Hukum

Tim Yaqut Hadirkan Saksi Meringankan dalam Sidang Kuota Haji

KAMIS, 29 OKTOBER 2026 | 21:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Naib Amirul Hajj 2024, Anwar Abbas, menilai penyelenggaraan ibadah haji pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara umum berjalan lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Penilaian itu disampaikan saat Anwar hadir sebagai saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Yaqut dalam persidangan di Pengadilan, Kamis, 29 Oktober 2026 berdasarkan pengamatan langsung di lapangan dan wawancara dengan jemaah.

“Dulu ada Mina dan Jadid, tahun 2024 Jadid ditiadakan. Jamaah berkumpul di Mina saja. Sementara Mina (kapasitasnya) terbatas. Kalau ditambah jemaahnya, tentu ruangnya semakin mengecil. 2024 itu ada 20.000 kuota tambahan ya, 10.000 diserahkan ke haji khusus," ujar Anwar.


"Menurut saya itu sudah bijak, karena ruangnya tidak bertambah, kalau ditambah lagi, tentu makin menipis. Itu kalau tidak salah kemarin tinggal 0,8 meter (per orang), jadi kalau badannya besar tentu tidak muat. Jadi kebijakan Menteri Agama menurut saya bisa dipertanggung jawabkan, secara ilmu matematika. Karena Menteri Agama harus memikirkan keselamatan dan kenyamanan jamaah,” sambungnya.

Persidangan hari ini mengupas secara mendalam argumen di balik ijtihad kebijakan pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dengan skema 50:50 atau 10.000 untuk Haji Reguler dan 10.000 untuk Haji Khusus. 

Meskipun auditor BPK menilai kebijakan tersebut menyimpang secara administratif dari proporsi ideal Pasal 8 dan Pasal 64 Undang-Undang Haji, kesaksian para saksi dan tim hukum di persidangan menunjukkan bahwa keputusan taktis tersebut diambil di bawah tekanan waktu yang sangat sempit (force majeure), dan merupakan hak atribusi Menteri Agama. 

Lebih lanjut, persidangan yang lalu menegaskan bahwa kebijakan skema 50:50 ini diambil atas pertimbangan utama keselamatan jemaah (hifdzun nafs). Langkah diskresi ini didasarkan pada kajian teknis menghadapi tingginya jumlah jemaah lansia serta kondisi cuaca ekstrem di Arab Saudi. 
Mengingat kapasitas ruang horizontal di Arafah dan Mina yang sangat terbatas, membagi sebagian kuota ke jalur Haji Khusus dinilai sebagai opsi rasional untuk memecah kepadatan massal yang dapat mengancam keselamatan nyawa jemaah.

Buya Anwar juga pernah menyatakan, inovasi skema murur (jemaah lansia/risiko tinggi langsung melintas di Muzdalifah tanpa turun) sebagai langkah ijtihad yang sangat tepat demi menyelamatkan jiwa manusia dari risiko kepadatan. 

Menanggapi kritik soal kepadatan tenda dan toilet di Mina, dan melihat masalah ini secara matematis, dan membandingkan keterbatasan lahan absolut di Mina dengan lonjakan jemaah hingga 241.000 jiwa saat itu. 

Saksi lain yang dihadirkan tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas antara lain Dr. Muhammad Asnawi yang menilai pembagian kuota tambahan 50:50 sebagai diskresi yang baik, Budi Santoso, Muhammad Basori, Amat Mulyoko, Muslih, serta Anwar Abbas.

Dalam persidangan sebelumnya, empat auditor forensik BPK yang dihadirkan jaksa KPK disebut tidak menemukan aliran dana kepada Yaqut. Sementara itu, kesaksian dari BPKH pada sidang 27 Oktober turut membahas hubungan keuangan Kementerian Agama dan BPKH, termasuk pelaporan keuangan dan dugaan kerugian negara.

Rangkaian kesaksian tersebut menjadi bagian dari pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Penilaian mengenai tanggung jawab hukum Yaqut tetap bergantung pada keseluruhan fakta dan putusan pengadilan.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

Hashim Bantah Janjikan HP Gratis, Ngaku Dipelintir Media

Jumat, 30 Oktober 2026 | 00:13

Hemat Biaya Operasional, Drone Pertanian Frogs Bidik Program Cetak Sawah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:45

28 Jam Pemuda Bicara di Malang Usung Deklarasi ‘Sumpah Promptmuda’

Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:24

Kemenkop dan Pertamina Patra Niaga Luncurkan Model Pengumpulan Minyak Jelantah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:59

Asap dan Sengsara

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:52

Sempat Ditahan, 19 Demonstran Sumpah Pemuda Dibebaskan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:38

32,7 Juta Investor Kecewa Nilai Saham Anjlok Imbas MSCI, Hashim: Saya Juga

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:12

PLN Siap Pasok Daya Andal untuk Jaringan Usaha Telkom Group

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:47

Tim Yaqut Hadirkan Saksi Meringankan dalam Sidang Kuota Haji

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:36

Singapura Panggil 10 Perusahaan RI soal Karhutla, Rosan: Investasi Tetap Terbuka

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:21

Selengkapnya