Berita

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Demi Pemilu 2029, Pansel KPU-Bawaslu Sebaiknya Tunggu UU Baru

SELASA, 27 OKTOBER 2026 | 17:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebaiknya dilakukan setelah revisi Undang-Undang Pemilu disahkan agar proses rekrutmen mengacu pada aturan terbaru.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan langkah tersebut merupakan skenario paling aman untuk memastikan seleksi penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Pemilu 2029.

“Skenario paling aman adalah pembentukan pansel setelah undang-undang baru disahkan,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober 2026.


Menurutnya, UU Pemilu yang baru nantinya menjadi pedoman bagi KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas. Karena itu, materi seleksi calon anggota kedua lembaga tersebut perlu disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan.

“Materi seleksi akan mengacu kepada ketentuan undang-undang pemilu yang baru yang akan menjadi rujukan bagi para penyelenggara pemilu baik di KPU maupun Bawaslu dalam mereka bekerja menjalankan Pemilu 2029 yang akan datang,” ujarnya.

Rifqinizamy menambahkan, kepastian jadwal seleksi juga bergantung pada pengaturan tahapan pemilu dan mekanisme rekrutmen dalam UU Pemilu yang baru. Selama revisi masih dibahas, durasi tahapan dan waktu pelaksanaan seleksi belum dapat dipastikan.

“Perdebatan soal waktu menjadi tidak relevan lagi karena di undang-undang baru kita belum tahu nanti berapa lama masa tahapan, termasuk bagaimana mandatori berapa lama kemudian proses seleksi itu akan dilakukan oleh pansel dan DPR berdasarkan ketentuan undang-undang pemilu yang baru,” tuturnya.

Meski demikian, ia memastikan Komisi II DPR RI siap menjalankan kewenangannya dalam proses seleksi, termasuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Komisi II DPR RI pada prinsipnya siap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada waktunya nanti,” pungkasnya.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Dipanggil KPK

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:31

Bisnis Ritel MAP Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Capai Rp2,1 Triliun

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:30

Konser Ye Sumbang Perputaran Ekonomi Rp600 Miliar, UMKM Ikut Kecipratan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:20

Cari Pemimpin Baru, Kadin Jaktim akan Gelar Mukota VII

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:20

Ekosistem Baterai Makin Maju, Toyota Didorong Garap Full EV

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:16

KPK Panggil Sejumlah Tenaga Ahli dan Kepala Biro BNPB

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:01

Periksa Suhu

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:00

Dony Oskaria Kumpulkan Petinggi BUMN, Ada Apa?

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:51

Bank Mandiri Buka-bukaan Soal Kredit Rp40 Triliun ke Haji Isam, Beberkan Agunan Saham JARR-PGUN

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:41

Sempat Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang Suami Fadia Arafiq

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:26

Selengkapnya