Berita

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten

KPK Panggil Empat Kabid Pemeriksaan Jateng

SELASA, 27 OKTOBER 2026 | 13:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Empat orang Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan Jawa Tengah (Jateng) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa, 27 Oktober 2026, tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Budi kepada wartawan.


Para saksi yang dipanggil, yakni Bagus Kurniawan selaku Kabid Pemeriksaan Jateng 1, Yefri Kurniawan selaku Kabid Pemeriksaan Jateng 2, Iwan Hery Setiawan selaku Kabid Pemeriksaan Jateng 3, dan Al Kausar selaku Kabid Pemeriksaan Jateng 4.

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 23 orang di tiga lokasi, yakni Klaten, Surakarta, dan Jakarta.

Dari jumlah tersebut, 10 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten, Agus Suprapto selaku Inspektur Daerah Pemkab Klaten, Muh Himawan Purnomo selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten, Fadzar Indriawan selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemkab Klaten.

Selanjutnya, Rizqan Iryawan selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Klaten, Bramantya Samuel Rizkiargyanto selaku ajudan bupati, Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative (MWC), Hanaku Agni Sadewo selaku adik bupati, Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jateng, serta Iwan Hery Setiawan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Perwakilan Jateng.

Dalam perkara ini, KPK mengungkap lima klaster dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Klaten, pejabat pemerintah daerah, pejabat BPK, dan pihak swasta.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk menghapus temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025. Dalam pemeriksaan pada April 2026, BPK Perwakilan Jateng menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar, yang terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.

Atas temuan tersebut, Bupati Klaten Hamenang dan Agus Suprapto diduga bertemu dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Iwan Hery Setiawan dan Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi untuk membahas rencana penghapusan temuan.

Dalam pertemuan lanjutan pada Mei 2026, Ahmad Luthfi diduga meminta uang Rp600 juta kepada Hamenang. Setelah negosiasi, keduanya menyepakati pemberian sebesar Rp400 juta.

Hamenang kemudian diduga meminta Rizqan Iryawan menyiapkan uang tersebut melalui Muhammad Amin. Namun, pemberian uang itu ditunda setelah adanya OTT KPK di Muara Enim yang berkaitan dengan dugaan suap audit BPK.

Meski demikian, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Klaten dengan menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber tersebut.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan fee pengadaan barang dan jasa. Sejak menjabat sebagai bupati, Hamenang diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah penyedia atau kontraktor.

Rinciannya, Rp1,90 miliar dari Muhammad Amin melalui Rizqan Iryawan, Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudan bupati Bramantya, serta Rp100 juta dari pihak swasta melalui Rizqan Iryawan. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Hamenang, termasuk pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional.

Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari paguyuban tambang galian C. Pada 2026, Hamenang diduga menerima Rp245 juta dari paguyuban tambang yang diketuai pihak swasta bernama Legiman. Uang tersebut diserahkan melalui Hanaku Agni Sadewo, adik bupati, untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.

Selain itu, pengusaha galian C diduga memberikan uang secara rutin kepada LSM Lindu Aji hingga mencapai Rp2 miliar per bulan. Atas temuan tersebut, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri.

Klaster keempat berkaitan dengan dugaan penerimaan setoran rutin dari badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Sejak 2025 hingga 2026, Hamenang diduga menerima setoran sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar. Setoran tersebut diduga berasal dari PDAM sebesar Rp30 juta per bulan, PT Aneka Usaha Perseroda sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, BPR Klaten sebesar Rp30 juta per bulan, serta RSUD Bagas Waras sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan potongan upah pungut (UP) dari pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkab Klaten. Pada periode 2025-2026, Hamenang diduga menerima uang sekurang-kurangnya Rp280 juta melalui Rizqan Iryawan. Pada 2025, uang yang diterima berkisar Rp25-50 juta per triwulan, sedangkan pada 2026 mencapai Rp70 juta per triwulan.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai dengan total sekitar Rp1,2 miliar. Barang bukti itu terdiri dari Rp934 juta yang ditemukan di kediaman Hanaku Agni Sadewo, sekitar Rp300 juta dalam sejumlah amplop, serta 5.972 yuan atau setara sekitar Rp16 juta.

Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi, serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo.

Hamenang disangkakan menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa, upah pungut, tambang galian C, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi. Ia juga disangkakan sebagai pihak pemberi terkait dugaan suap untuk penghapusan temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025.

Sementara itu, Muhammad Amin disangkakan sebagai pihak pemberi dalam dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa. Adapun Ahmad Luthfi disangkakan sebagai pihak penerima uang terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025.

KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Dipanggil KPK

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:31

Bisnis Ritel MAP Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Capai Rp2,1 Triliun

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:30

Konser Ye Sumbang Perputaran Ekonomi Rp600 Miliar, UMKM Ikut Kecipratan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:20

Cari Pemimpin Baru, Kadin Jaktim akan Gelar Mukota VII

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:20

Ekosistem Baterai Makin Maju, Toyota Didorong Garap Full EV

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:16

KPK Panggil Sejumlah Tenaga Ahli dan Kepala Biro BNPB

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:01

Periksa Suhu

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:00

Dony Oskaria Kumpulkan Petinggi BUMN, Ada Apa?

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:51

Bank Mandiri Buka-bukaan Soal Kredit Rp40 Triliun ke Haji Isam, Beberkan Agunan Saham JARR-PGUN

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:41

Sempat Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang Suami Fadia Arafiq

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:26

Selengkapnya